Senin, 03 Februari 2025

Sekda Aceh Besar Diberhentikan Mendadak, APBK 2025 Dikuatirkan Tidak Dapat Dicairkan

Donna Hutagalung - Minggu, 26 Januari 2025 20:52 WIB
284 view
Sekda Aceh Besar Diberhentikan Mendadak, APBK 2025 Dikuatirkan Tidak Dapat Dicairkan
Foto: SNN/Dok
Sulaimi bersama Tgk Muhibbussabry A Wahab Seulimeum, tokoh ulama Aceh Besar dan mantan Ketua DPRK Aceh Besar 2004-2007.
Jantho (harianSIB.com)

Keputusan mengejutkan terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.

Selain memunculkan polemik, pemberhentian tersebut berdampak signifikan terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Baca Juga:

Pemberhentian Sulaimi diduga kuat dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan politik pada Pilkada Aceh. Saat dimintai tanggapan, Sulaimi enggan memberikan pernyataan dan menyarankan agar media menghubungi penasihat hukumnya.

Erlizar Rusli, penasihat hukum Sulaimi, sebagaimana press rilis yang diterima harianSIB.com, Minggu (26/1/2025), membenarkan ia telah menerima kuasa khusus terkait perkara pemberhentian tersebut.

Baca Juga:

Erlizar menjelaskan, pihaknya akan menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mempertanyakan dasar hukum pemberhentian kliennya, yang dinilai mengandung banyak kejanggalan dalam administrasi pemerintahan.

Menurut Erlizar, pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan prosedur hukum administratif. Dampaknya sangat serius, terutama pada penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tahun 2025.

"Secara hukum administratif, hanya Sulaimi yang berwenang menandatangani DPA 2025, karena penyusunan dokumen tersebut telah dilakukan pada Desember 2024 dengan mencantumkan nama Sulaimi sebagai Sekda," ungkapnya.

Namun, Sulaimi diberhentikan secara mendadak pada 20 Desember 2024 dan dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik (PHP) pada 17 Januari 2025. Akibatnya, ia tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani DPA, yang berpotensi menghambat pencairan APBK 2025. Jika hambatan ini terjadi, diperkirakan perlu dilakukan perubahan APBK melalui APBK-P pada Agustus 2025.

*Abuse of Power dan Maladministrasi*

Erlizar menilai pemberhentian Sulaimi merupakan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Keputusan ini tidak hanya mengabaikan prosedur hukum administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena kebijakan yang diambil terkesan mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu," tegasnya.

Ia berharap pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak lebih luas pada pemerintahan dan masyarakat Aceh Besar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru