Selasa, 04 Februari 2025

Pejabat Aceh Besar Diduga Gunakan Studi Banding untuk Hadiri Hajat Kawin Anak Pejabat di Lombok

Donna Hutagalung - Sabtu, 25 Januari 2025 19:57 WIB
342 view
Pejabat Aceh Besar Diduga Gunakan Studi Banding untuk Hadiri Hajat Kawin Anak Pejabat di Lombok
Foto: harianSIB.com/Dok
Daftar nama pejabat Aceh Besar yang mengikuti kunjungan kerja dan studi banding ke Lombok.
Jantho (harianSIB.com)
Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar diduga menghadiri hajatan pernikahan anak salah satu pejabatnya di Lombok dengan menggunakan anggaran perjalanan dinas.

Keberangkatan ini diklaim sebagai bagian dari studi banding, meskipun diduga tidak memiliki dasar hukum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (25/1/2025) sebagimana press rilis yang diterima harianSIB.com, menyebutkan, dalam surat tugas yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar, M. Iswanto, tercantum 10 nama pejabat, termasuk dirinya.

Baca Juga:

Mereka ditugaskan untuk mengikuti studi tiru di Desa Wisata, Kabupaten Lombok Timur, sekaligus menandatangani kerja sama kepariwisataan dengan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari 22 hingga 25 Januari 2025, di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur.

Namun, menurut sumber, keberangkatan rombongan ini diduga tidak tercantum dalam DPA, yang merupakan dokumen dasar pelaksanaan anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:

"DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Saya menduga studi banding ini tidak memiliki dasar hukum sama sekali," ujar sumber tersebut.

Sumber juga mengungkapkan bahwa studi banding ini diduga hanya kedok untuk menghadiri hajatan pernikahan.

"Ini hanya alasan semata. Mereka menggunakan uang daerah tanpa dasar hukum seperti DPA atau Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)," katanya prihatin.

Lebih lanjut, sumber mempertanyakan proses administratif yang terjadi. Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar telah diberhentikan pada 20 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 887 dan dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada 17 Januari 2025.

"Lalu, siapa yang menandatangani DPA? Karena surat tugas studi banding itu bertanggal 16 Januari 2025," imbuhnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru