Hakim PN Tanjungbalai Jatuhkan Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu
Tanjungbalai (harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa ka
Jawaban Termohon itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, Jumat (24/1/2025), seperti dilansir dari laman MK.
Baca Juga:
Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa dalil adanya pembelian Formulir C-Pemberitahuan KWK yang menyebabkan menurunnya angka pemilih sehingga suara Pemohon menurun adalah dalil yang mengada-ada.
Baca Juga:
Hal ini didasarkan pada Formulir C-Hasil TPS jumlah perolehan suara di TPS 02 Desa Nainggolan justru dimenangkan oleh Pemohon. Terlebih, selama proses pemungutan suara pada TPS 02 Desa Nainggolan berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 terkait dalil yang dimohonkan Pemohon
"Quod non bahwa dalil yang dituduhkan Pemohon benar, maka sudah sepatutnya Pemohon melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang," ujar Josua.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan sah Putusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengurangan suara Pemohon di TPS 02 Desa Nainggolan disebabkan oleh adanya pembelian Formulir C6. Menurut Parulian, dalil tersebut hanya merupakan tidak benar karena di TPS 02 Desa Nainggolan perolehan suara sah Pemohon lebih besar daripada perolehan suara sah Pihak Terkait.
"Pemohon memperoleh sejumlah 129 suara sedangkan Pihak Terkait hanya memperoleh sejumlah 120 suara," ujar Parulian.
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan, sah, dan mengikat serta tetap berlaku Putusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Samosir yang diwakili oleh Jonsen Situmorang memberi keterangan berkenaan dengan dalil tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Samosir tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon (Lamhot-Simbolon) merasa keberatan atas selisih suara dengan Pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vadiko-Aris) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir 2024 (Pilbup Samosir). Pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Valdiko-Aris.
Tanjungbalai (harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa ka
Lubukpakam (harianSIB.com)Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PHPU.BUPXXIII/2025, tertanggal 4 Februari 2025, KPU De
Binjai (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wal
Medan (harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menegaskan pembelian gabah dan beras dari petani dengan Harga Pem
Medan (harianSIB.com)PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah yang kembali membolehkan pen