Minggu, 19 Januari 2025

Gubernur Tetapkan NTT Tanggap Darurat Bencana

* Korban Banjir Dapat Dana Hunian Sementara Rp 500 Ribu per Keluarga
Redaksi - Jumat, 09 April 2021 10:48 WIB
561 view
Gubernur Tetapkan NTT Tanggap Darurat Bencana
(Foto: ist)
Viktor Bungtilu Laiskodat
Jakarta (SIB)
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan status tanggap darurat terkait bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT. Masa tanggap darurat itu terhitung mulai 6 April sampai 5 Mei 2021.

Status keadaan tanggap darurat bencana itu ditetapkan melalui Surat Keputusan No 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021. Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis Seroja di Kota Kupang dan 21 kabupaten di wilayah NTT sejak 2 April sampai 5 April 2021.

"Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini, diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Rabu (7/4) malam, total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa. Rincian korban meninggal dunia tersebut yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.

Sedangkan korban hilang, total dari laporan pertemuan koordinasi berjumlah 61 jiwa. Rinciannya Kabupaten Lembata 35, Alor 20, dan Flores Timur 6. Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272, dan rusak ringan 154.

Raditya mengungkapkan BNPB akan terus melakukan upaya penanganan darurat, seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga di pengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan, maupun pembukaan akses yang terisolasi terus dan masih dilakukan. Sejumlah helikopter juga sudah dikerahkan ke lokasi terdampak untuk mengirimkan logistik. Satuan Tugas TNI AU juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. "Dengan menjaga sinergisitas ini, diharapkan penanganan bencana banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang bisa dilakukan dengan baik dan tepat," ujarnya.

Dapat Dana
Korban bencana banjir bandang dan longsor di NTT akan mendapatkan dana hunian sementara (huntara). Kepala BNPB Doni Monardo menyebut, dana tersebut akan digunakan untuk menyewa tempat tinggal bagi para warga terdampak bencana di wilayah NTT.

"Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan Covid-19 di lokasi pengungsian," kata Doni, dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Doni, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, menjelaskan skema pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat harus akurat.

Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah, mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Setelah itu, BNPB akan menyalurkan dana huntara sebesar Rp 500 ribu per keluarga per bulan. Doni meminta agar daftar nama penerima bantuan dana huntara ini dipastikan akurat sehingga pemberian dana bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

"Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per keluarga," kata Doni. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru