Medan (SIB)
Sedikitnya 27 atau lebih separuh dari total 49 produk turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang meliputi 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres), dinilai benar-benar pro ekonomi rakyat sehingga kalangan dunia usaha dan para pelaku bisnis di daerah ini kian optimis ekonomi nasional dan daerah akan pulih secara bertahap.
Pakar ekonomi nasional di Sumut Dr Polin LR Pospos selaku mantan fungsionaris dewan pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumut, dan ketua Kadin Kabupaten Langkat Alvin Rahadian SE, secara terpisah menyebutkan penetapan atau penerbitan PP dan Perpres sebagai turunan dan implementasi teknis dari UU Ciptaker, merupakan investasi kebijakan di masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga mendorong optimisme publik untuk lebih kreatif dan produktif sembari menanti pandemi berakhir.
"Polemik panjang dan pro-kontra soal UU Ciptaker atau Omnibus Law ini tentu berakhir sudah, dengan hadirnya turunan UU yang mencapai 49 produk kebijakan teknis berupa PP dan Perpres. Ini jumlah yang terbilang banyak dalam sejarah penerbitan PP atau Perpres dengan satu babak pengumuman. Hebatnya lagi, lebih dari separuh PP dan Perpres itu tampak mengarah atau benar-benar pro rakyat," ujar Polin Pospos kepada SIB di Medan, Selasa (23/2).
Melalui hubungan seluler, Polin dan Alvin menyebutkan turunan UU Ciptaker, khususnya mulai PP nomor 5 hingga PP nomor 44 tahun 2021, plus ke-4 Perpres-nya, secara jelas mengatur berbagai kemudahan sistem dan percepatan proses birokrasi mulai dari prosedur perizinan usaha atau bisnis, pengembangan bisnis UMKM di daerah, perumahan rakyat, pertanian, dan lainnya.
Dia menyebutkan PP nomor 5 tahun 2021 (PP-5) tentang perizinan usaha berbasis risiko yang otomatis akan mendorong para investor dan pengusaha langsung beradaptasi pada sektor atau produk usaha, PP-6 tentang perizinan usaha di daerah yang mendorong investor untuk ekspansi misalnya dengan kerja sama operasional (KSO) bisnis, PP-7 tentang kemudahan dan perlindungan pemberdayaan UMKM, PP-8 tentang tata cara penyiapan modal usaha dan kriteria usaha UMKM, PP-9 tentang keringanan pajak untuk kemudahan bisnis, PP-11 tentang pendirian badan usaha milik desa, PP-12 dan PP-13 tentang permukiman dan perumahan rakyat termasuk pembangunan rumah susun (rusun).
Lalu, PP-14 mengatur pelaksanaan UU jasa konstruksi (UUJK), PP-18 tentang aturan penguasaan tanah mulai dari sistem hak kelola, proses hak tanah, pedaftaran tanah dan kriteria satuan tanah untuk pembangunan rumah susun. PP-19 tentang pengadaan lahan atau tanah untuk kepentingan umum, PP-20 untuk penertiban dan tata kelola lahan-tanah terlantar di daerah, PP-23 tentang pengelolaan hutan sosial untuk pengembangan ekonomi rakyat daerah, PP-25 mengatur perizinan dan pengembangan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), PP-26 tentang usaha pertanian, PP-27 tentang usaha kelautan dan perikanan mulai dari budidaya hingga ekspor, PP-28 tentang perindustrian, PP-29 tentang niaga atau perdagangan umum. PP-30 hingga PP-33 mengatur sistem kelola usaha di bidang transportasi mulai angkutan dan lalu lintas darat, angkutan laut (pelayaran), serta usaha angkutan udara (penerbangan).
"Hal menarik di antara PP ini adalah PP nomor 37 yang bisa sajaluput dari orang-orang yang kurang jeli, yaitu peraturan atau kebijakan pemerintah tentang jaminan sosial-ekonomi bagi orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK atau sebab lain. Item PP yang satu ini tidak hanya pro ekonomi rakyat, tapi juga wujud kepekaan sosial pemerintah," ungkap Polin mengapresiasi.
Hal senada juga dicetuskan Alvin selaku praktisi, bahwa PP-40 dan PP-44, plus Perpres 9 hingga Perpres 12 tahun 2021 merupakan spirit baru dalam optimisme para pebisnis sektor ril di bidang jasa konstruksi, properti, investasi dan juga industri. Soalnya PP dan Perpres ini masing-masing mengatur kemudahan bidang kawasan ekonomi khusus (KEK), persaingan usaha dan anti monopoli, percepatan pembangunan perumahan, perluasan investasi serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. (M04/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak