Jakarta (SIB)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk pertama kalinya memimpin pembiayaan sindikasi pembangunan infrastruktur Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim) di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp644,76 miliar. Pembiayaan sindikasi di Jalintim ini dikucurkan Bank Syariah Indonesia bersama PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Panin Dubai Syariah kepada PT Jalintim Adhi Abipraya.
Dari total plafon pembiayaan sindikasi, porsi Bank Syariah Indonesia mencapai Rp248 miliar. Sedangkan porsi pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Panin Dubai Syariah masing-masing Rp248 miliar dan Rp148,76 miliar. Dalam pembiayaan sindikasi, Bank Syariah Indonesia berperan sebagai Mandated Lead Arranger, Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow.
Pinjaman bertenor 10 tahun ini akan digunakan untuk pembangunan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 29,87 Km berikut jembatan dan fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Acara Financial Close Proyek Jalintim Sumsel ini dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Wismana Adi Suryabrata, Wakil Direktur Utama 1 Bank Syariah Indonesia, Ngatari, Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad dan Direktur Utama Panin Dubai Syariah, Bratha di Auditorium Kementerian PUPR RI, Senin (22/2).
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, mengatakan sindikasi ini merupakan debut pertama pasca merger di awal Februari. BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air.
Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah. “Alhamdulillah Bank Syariah Indonesia menjadi bagian dalam sejarah pemberian fasilitas Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Fasilitas ini merupakan yang pertama kalinya menggunakan transaksi syariah," tegas Hery.
Pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, yaitu transaksi sewa manfaat atas suatu objek dengan pengalihan kepemilikan di akhir periode sewa. Preservasi Jalintim Sumsel ini merupakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha pertama di sektor jalan non-tol di Indonesia. Dalam proyek ini PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia berperan sebagai lembaga penjamin.
Ruas jalan yang dipreservasi dalam proyek itu meliputi Jalan Srijaya Raya (6,3 Km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 Km), Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 Km), Jalan Soekarno - Hatta (8,32 Km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 Km) dan Jalan Sultan Mahmud Badarudin II (2,9 Km). Ruas Jalintim ini juga kan dilengkapi dua buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Sampai Desember 2020, pembiayaan wholesale Bank Syariah Indonesia tercatat sebesar Rp48,03 triliun. Pada akhir 2021, Bank Syariah Indonesia menargetkan pertumbuhan pembiayaan wholesale sebesar 4 persen-6 persen secara tahunan atau year on year (yoy). (rel/M12/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak