Jumat, 07 Februari 2025

Stakeholders Diminta Jadi Whistleblower Ungkap Praktik serta Tindakan yang Bertentangan

Redaksi - Selasa, 09 Februari 2021 17:10 WIB
330 view
Stakeholders Diminta Jadi Whistleblower Ungkap Praktik serta Tindakan yang Bertentangan
Internet
Bursa Efek Indonesia
Medan (SIB)
Pasar modal merupakan tempat masyarakat berinvestasi. Di setiap pasar, apapun bentuknya, baik pasar modal maupun pasar fisik seperti pasar tradisional yang menjual berbagai kebutuhan, pasti ada saja praktik-praktik buruk yang dilakukan para oknum baik pedagang maupun pembeli.

Karena itu, BEI mengajak para stakeholders, baik investor, Perusahaan Efek, dan pihak lain, menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelolaperusahaan,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution dalam siaran pers, Senin (8/2)

Pintor menyatakan, peluang wanprestasi selalu ada dan BEI sebagai fasilitator dan regulator Pasar Modal Indonesia menyediakan sarana pelaporan (whistleblowing system) yang bernama Letter to IDX.

Upaya ini, jelas Pintor, sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BEI untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggungjawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan kepada para stakeholders. Begitupun, juga diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDX ini.

Katanya, Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan

“Sekali lagi jangan khawatir informasi ini tidak akan membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam sistem untuk menjaga identitas para whistleblower melalui anonimitas dan perlindungan pelapor,” ungkap Pintor.

Ia meyakini jika para stakeholder memiliki kemauan dan keberanian melaporkan setiap peristiwa yang tidak sesuai dengan tata kelola yang baik, atau setiap pelanggaran maka pasar modal Indonesia akan terhindar dari praktik-praktik kecurangan atau kejahatan.

“Dalam perjalanannya, banyak peristiwa yang terjadi di pasar modal yang seringkali mencoreng wajah Pasar Modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan pemodal,” bilang Pintor.

Ia mencontohkan, misalnya, peristiwa manipulasi dalam penjualan saham yang tercatat di BEI. Lalu bisa terjadi manipulasi dalam penjatahan saham ketika ditawarkan kepada publik. Atau bisa juga tindakan membocorkan informasi dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari keuntungan sepihak.

Ia menambahkan, pasar modal Indonesia merupakan lingkungan yang sarat dengan kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance). Persyaratan GCG terutama wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di BEI. Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang saham.

Kemudian, perusahaan publik juga diwajibkan secara transparan menyampaikan informasi material menyangkut apa yang terjadi di perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Pintor melajutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga telah memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015.

OJK, katanya, berkomitmen untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas OJK.

Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing System (OJK WBS).

“OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS. Demikian pula dengan BEI yang telah menyediakan sistem Letter to IDx”, katanya. (M2/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru