Rabu, 23 April 2025

Hakim Polisikan Jubir KY, Kuasa Hukum: Ini Sengketa Pers

- Kamis, 29 November 2018 11:46 WIB
140 view
Jakarta (SIB)- Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan isu setoran pungli tenis hakim. Kuasa hukum Farid menolak kasus ini dibawa ke Tindak Pidana Umum maupun UU ITE karena menurutnya kasus ini masuk sengketa pers.

"Informasi terakhir yang kita lihat bahwa ada ketentuan, keinginan dari penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan ke agenda pemeriksaan sengketa pers, kita keberatan karena ini sengketa pers mau dilarikan ke tindak pidana umum 310, 311, maupun UU ITE. Nah, karena kita keberatan, tadi pada pemeriksaan yang ada sampai ke identitas dan sampai kedudukan Jubir KY," kata kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Mahmud mengatakan, semua pertanyaan dari polisi dijawabnya dengan keberatan. Nantinya, menurut dia, keberatan itu akan tertuang dalam BAP. Keberatan itu karena menurutnya kasus ini hanyalah kasus sengketa pers. Farid sendiri disebutnya sudah menjalankan tugasnya sebagai jubir KY dan menjaga rahasia KY sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apa yang disampaikan jubir KY dalam harian kompas.com itu adalah sesuatu yang memang diterima keberadaannya, namun harus dipahami ada ketentuan Peraturan KY Nomor 2/2015, di mana KY punya kewajiban menjaga kerahasiaan narsum. Jadi, sampai kapan pun, apa pun keinginan orang tertentu, enggak akan pernah dibuka karena itu merupakan kode etik dari KY," ungkap Mahmud.

Mahmud menduga hal ini sebagai bentuk pelemahan terhadap KY. Selain pelemahan, ia menyebut ada indikasi kriminalisasi yang ditujukan kepada jubir KY, khususnya Farid.

"Bahwa ini adalah sengketa pers dan jangan lakukan kriminalisasi dan proses yang terakhir terjadi jelas ini merupakan pelemahan terhadap KY. Dan ini yang sudah terjadi kedua kali. Maka dari itu, 2005 sudah terjadi, 2018 terjadi, setelah ini kita berharap jangan lagi terjadi lagi. Selesai sampai di sini," pungkasnya.
Selain itu, kuasa hukum Farid lainnya, Denny Ardiansyah Lubis, mengatakan Farid tidak bisa dipidanakan saat sedang melaksanakan tugasnya sebagai jubir KY.

"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tidak bisa dilakukan terhadap beliau karena dalam KUHP tidak dapat di pidana seseorang yang menjalankan tugas sehingga beliau dilindungi oleh UU sebagaimana beliau sebagai jubir KY," ungkap Denny. (detikcom/h)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru