Pasir Pengaraian (SIB)- Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dalam sidang putusan yang digelar Kamis (15/9), dipimpin Irpan Hasan Lubis SH sebagai ketua majelis hakim, bersama hakim anggota MF Simarmata SH dan Manata Binsar Tua Samosir SH dengan perkara gugatan atas asset HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun, menyatakan, bahwa tergugat Pdt HH MDiv selaku pendeta HKBP persiapan Ressort tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Selanjutnya, dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, tanah yang diklaim tergugat sebagai asset HKBP persiapan Ressort Judika Kabun adalah tidak beralasan hukum dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ditegaskannya, pengalihan asset HKBP Judika Giti Ressort Epiphanias menjadi asset HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun atas keputusan Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt BS STh adalah tidak berasalan hukum, selanjutnya menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah dalam keadaan utuh kepada penggugat.
Penggugat St Dorman Hutabarat kepada SIB menjelaskan, perkara gugatan ini telah bergulir sejak Juli 2016 lalu. Disebutkannya, pada tahun 1997 ia dengan kesadaran penuh memberikan tanahnya yang terletak di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul seluas 20 meter x 40 meter kepada HKBP yang kemudian di atas tanah tersebut telah berdiri gedung gereja HKBP Judika Kabun. Setahu bagaimana, pada 5 Mei 2016 tanpa kesepakatan dari seluruh pengurus gereja HKBP Judika Kabun Ressort Epiphanias, dan rekomendasi dari pendeta Ressort, Pdt Reinhard Rajagukguk MTh, status gereja telah berubah dari HKBP Ressort Epiphanias menjadi HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun yang dipimpin Pdt HH MDiv (Pendeta Persiapan Ressort). Hal ini sangat bertentangan dengan aturan dan peraturan (AP) serta petunjuk pelaksanaan (juklak) AP HKBP. Tanah yang saya sumbangkan kepada HKBP untuk tempat beribadah para jemaat telah dijadikan sebagai ajang politik, ungkap pemilik Klinik Kabunda Kabun itu.
Pasca putusan PN Pasir Pengaraian yang telah memenangkan gugatannya, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah penyerahan tanah tersebut kepada HKBP Ressort Epiphanias berdasarkan aturan dan peraturan HKBP yang luasnya bukan hanya 20 meter x 40 meter tetapi justru 30 meter x 50 meter, terang St Hutabarat yang juga adalah pengurus gereja HKBP Judika Kabun Ressort Epiphanias.
Hal senada juga disampaikan MH Lumban Tobing selaku penasehat hukum, penggugat dan keluarganya telah berkomitmen akan tetap dengan ikhlas menyumbangkan tanah tersebut kepada HKBP berdasarkan AP HKBP melalui pendeta HKBP Ressort Epiphanias, Praeses HKBP Distrik XXII Riau serta Oppui Ephorus HKBP. Sementara itu Praeses HKBP Distrik XXII Riau Pdt Bonggas Simanungkalit STh mengatakan tidak menerima keputusan ini dan akan banding.
"Dari data dan kesaksian pun keputusan itu sulit diterima. Saya akan panggil tim advokasi untuk memberikan penjelasan dan tindakan yang akan dilakukan secepatnya," ungkapnya..(F04/ r)