Sabtu, 19 April 2025

Jaksa Agung Kunker Virtual Diikuti Kejati Sumut: Bangun Komunikasi Sehat dengan Media

Martohap Simarsoit - Rabu, 16 April 2025 16:30 WIB
110 view
Jaksa Agung Kunker Virtual Diikuti Kejati Sumut: Bangun Komunikasi Sehat dengan Media
foto: dok/penkum kejatisu
Kajati Idianto dan jajaran saat mengikuti Kunker Virtual Jaksa Agung dalam rangka Idul Fitri 1446 H/2025 di aula Lantai 2 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (15/4/2025).
Medan(harianSIB.com)

Kajati Sumut Idianto beserta jajaran pejabat hingga kepala seksi (Kasi) pada Kejaksaan di Sumut, mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) virtual Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara zoom, di aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (15/4/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan, dalam kunjungan kerja virtual itu, Jaksa Agung menyampaikan pengarahan ke seluruh jajaran Kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk perwakilan di luar negeri melalui zoom meeting.

Baca Juga:


"Kunker virtual itu dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1446 H/2025 di Kejaksaan RI. Selain mengucapkan selamat Idul fitri, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah pesan strategis untuk memperkuat semangat pengabdian dan integritas Insan Adhyaksa", sebut Adre Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:

Jaksa Agung kembali menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, seperti narkotika, judi online, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.


Menanggapi munculnya pemberitaan negatif terkait kinerja Kejaksaan belakangan ini, Jaksa Agung mengajak seluruh jajarannya untuk tidak terprovokasi dan menjawab semua tudingan dengan kerja nyata dan pelayanan hukum yang semakin baik.

"Kita harus membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat dan media. Berikan informasi yang benar dan edukatif. Hadapi pemberitaan negatif dengan prestasi dan akuntabilitas," katanya.


Menyoroti dinamika pembaharuan Hukum Acara Pidana dengan munculnya RUU KUHAP, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Jaksa sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara sejak tahap penyelidikan. Ia mengklarifikasi bahwa fungsi ini bukan mengambil alih tugas penyidik, tetapi menjamin proses hukum yang adil dan akuntabel sejak awal.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru