Senin, 23 Desember 2024

Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 4 Napi Lapas Lubukpakam Dipindahkan ke Nusakambangan

Lisbon Situmorang - Jumat, 08 November 2024 14:30 WIB
26 view
Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 4 Napi Lapas Lubukpakam Dipindahkan ke Nusakambangan
(Foto.Dok/Lapas Lubukpakam)
EVAKUASI : Sebanyak 64 Napi dari Sumut diantaranya 4 dari Lapas Lubukpakam, dievakuasi menuju Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta, menggunakan pesawat TNI AU, Rabu (6/11/2024) subuh, di Lanud Suwondo Medan.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Melaksanakan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 4 narapidana Lapas Lubukpakam diantaranya bersama 64 narapidana dari Sumut, dipindahkan ke Nusakambangan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, dengan menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Hal itu disampaikan Kalapas Kelas IIB Lubukpakam, Sangapta Surbakti pada siaran persnya yang diterima Jurnalis SIB News Network melalui Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Gebrial Sembiring, Jumat (8/11/2024) di Lubukpakam.

Disebutkan, kebijakan itu mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sesuai program Astacita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca Juga:

Evakuasi dari Lanud Suwondo, Rabu (6/11/2024) subuh, dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melibatkan TNI, Polri, dan BNN, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, yang dikoordinir langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen.

Kalapas Lubukpakam menyebutkan, sejumlah narapidana yang dipindahkan, terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Baca Juga:

Selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online di Lapas dan Rutan, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.

Dijelaskan, data per 5 November 2024, Lapas dan Rutan di Sumut saat ini dihuni, 32.177 narapidana, dengan kapasitas ideal adalah sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumut mengalami overcrowoded mencapai 217 persen.

Menurut Sangapta Surbakti, kedepan akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru