OJK Sumut Perkuat Sinergi Industri Jasa Keuangan dan Media di Medan
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi terarah bersama pengurus inti Forum Komunikasi (
"Dikesempatan ini, kita akan musnahkan BB sabu sebanyak 9,9 Kg dan pil ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan ini tentunya memiliki dasar hukum dan ketetapan dari Kejari Tebingtinggi saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kepala BNNK Kompol Dr Hendro Wibowo, perwakilan Kejari Tebingtinggi Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik beserta unsur lainnya ketika menggelar press release.
AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan, sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu Tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial ES (31) dan SG (46), warga Kota Tanjungbalai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Baca Juga:Dari kasus yang diungkap itu, ES dan SG mengaku memang menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan petugas di kawasan Jalinsum Aek Ledong, Asahan.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, lanjut Andreas, setiap narkotika yang ada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.
"Melalui pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi resiko penyalahgunaan narkotika dan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak menyebut, pemusnahan barang haram itu berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Nomor : B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.
"Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.
Amatan Jurnalis SIB News Network (SNN), ribuan gram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi yang telah diperiksa Tim Labfor Polda Sumut itu dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang ke saluran limbah. (**)
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi terarah bersama pengurus inti Forum Komunikasi (
Belawan (harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyalurkan ribuan paket sembako kepada nelayan di Keca
Deli Serdang (harianSIB.com)PT Jasamarga Kualanamu Tol (PT JKT) menggelar Kick Off Jasa Marga Siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada Rabu
Medan (harianSIB.com)Karyawan Harian SIB unit iklan, Tiominar br Simanjuntak (63), warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma, Kelurahan Tanjung G