Kamis, 19 Desember 2024

Hasil Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Tebingtinggi Musnahkan 9,9 Kg Sabu dan 29.920 Butir Ekstasi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 30 September 2024 17:55 WIB
162 view
Hasil Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Tebingtinggi Musnahkan 9,9 Kg Sabu dan 29.920 Butir Ekstasi
(Foto SNN/Bonny Sembiring)
TUNJUKKAN : Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha bersama unsur lainnya saat menunjukkan para tersangka beserta barang bukti 9,9 Kg sabu dan 29.920 butir pil ekstasi sebelum dimusnahka
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Polres Tebingtinggi bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti (BB) narkotika 9,9 Kg sabu dan 29.920 butir pil ekstasi, Senin (30/9/2024), di Aula Kamtibmas Mapolres setempat.

"Dikesempatan ini, kita akan musnahkan BB sabu sebanyak 9,9 Kg dan pil ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan ini tentunya memiliki dasar hukum dan ketetapan dari Kejari Tebingtinggi saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kepala BNNK Kompol Dr Hendro Wibowo, perwakilan Kejari Tebingtinggi Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik beserta unsur lainnya ketika menggelar press release.

AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan, sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu Tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial ES (31) dan SG (46), warga Kota Tanjungbalai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

MUSNAHKAN : Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan unsur lainnya saat memusnahkan barang bukti 9,9 Kg sabu dan 29.920 butir pil ekstasi dengan cara direbus, Senin (30/9/2024). (Foto SNN/Bonny Sembiring)

Baca Juga:
Dari kasus yang diungkap itu, ES dan SG mengaku memang menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan petugas di kawasan Jalinsum Aek Ledong, Asahan.


"Ini adalah program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang dinilai dapat mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum," ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, lanjut Andreas, setiap narkotika yang ada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

"Melalui pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi resiko penyalahgunaan narkotika dan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak menyebut, pemusnahan barang haram itu berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Nomor : B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.

"Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.

Amatan Jurnalis SIB News Network (SNN), ribuan gram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi yang telah diperiksa Tim Labfor Polda Sumut itu dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang ke saluran limbah. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru