Kamis, 13 Maret 2025

Guru Honor di Simalungun Minta SK Pengangkatan P3K Segera Dibagikan

Jheslin M Girsang - Senin, 10 Juni 2024 17:44 WIB
620 view
Guru Honor di Simalungun Minta SK Pengangkatan P3K Segera Dibagikan
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Simalungun, Pulung Kita Sinaga.
Simalungun (harianSIB.com)
Sejumlah guru honor meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun segera membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kami mohon supaya SK secepatnya dibagikan. Ini sudah terlalu lama menunggu. SK P3K menjadi dambaan hidup kami," tutur seorang guru honor berinisial EP, Senin (10/6/2024).

Sebagaimana diketahui, ujian seleksi kompetensi P3K telah dilaksanakan pada 12 sampai 19 November 2023 lalu, di Politeknik Negeri Medan. Dari hasil ujian tersebut, sebanyak 4.395 orang dinyatakan lolos seleksi kompetensi asal Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

EP mengaku menjadi salah seorang peserta yang lolos seleksi kompetensi P3K tersebut. Namun, sampai sekarang, belum juga menerima SK pengangkatan P3K.

"Sudah 6 bulan lolos seleksi, tapi SK-nya belum realisasi. Kami tidak tahu apa kendalanya. Semoga SK segera diserahkan," urainya.

Baca Juga:

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Simalungun, Pulung Kita Sinaga, dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN) mengatakan, penyerahan SK P3K direncanakan pada awal Juli 2024.

"Penyerahannya ditunda. Semula direncanakan pada Juni 2024 menjadi awal Juli 2024," kata Pulung.

Menurut dia, penundaan tersebut karena masih ada proses perbaikan nama, NIP (Nomor Induk Pegawai) terhadap 8 orang yang lolos seleksi P3K. Perbaikannya telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pulung pun mengakui sebanyak 4.395 orang lolos seleksi P3K, dengan rincian formasi tenaga guru 3.387 orang, tenaga kesehatan 929 orang dan tenaga teknis 79 orang.

Namun, katanya, SK yang akan dibagikan nanti tidak sampai 4.395. Pasalnya, satu orang telah meninggal dunia, 3 orang mengundurkan diri dan satu orang dibatalkan SK-nya karena pendidikan tidak sesuai ketentuan.

"Ya, berkurang menjadi 4.390. Tiga orang mengundurkan diri karena menikah, ikut suami. Satu dibatalkan karena pendidikannya tidak sesuai," ungkapnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru