Minggu, 22 Desember 2024
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024

Jubir TPD Amin Sumut DR H Tumpal Panggabean : Kita Tidak Terkejut dengan Putusan MK

Redaksi - Sabtu, 27 April 2024 19:19 WIB
594 view
Jubir TPD Amin Sumut DR H Tumpal Panggabean : Kita Tidak Terkejut dengan Putusan MK
Foto: Ist/harianSIB.com
DR H Tumpal Panggabean
Medan (SIB)


Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juru bicara TPD Amin Sumut, DR H Tumpal Panggabean mengatakan, bahwa sejak awal mereka sudah memprediksi, bahwa MK itu hanya melakukan bagian dari meredam kemarahan rakyat dalam proses persidangan, bukan upaya menggali fakta sebenarnya.


"Kita sudah prediksi, MK itu hanya bagian dari meredam kemarahan rakyat dalam proses persidangan," katanya, Senin (22/4) sore melalui WhatsAppnya.

Baca Juga:

Ditegaskan, MK sendiri tidak mungkin memenangkan gugatan mereka, karena MK sendiri yang melegalkan pencalonan Gibran. "Jadi tidak mungkin dia (MK) menggugurkannya, itu sangat sederhana cara melihatnya, kita terpaksa berhadapan dengan Simalakama," ucapnya.


Upaya satu-satunya, mereka menggugat ke MK, walau mereka tahu, itu hanya bagian dari mengulur waktu untuk menerima kekalahan, tapi kekalahan itu dilegalkan MK.
"Jadi kita tidak terkejut dengan keputusan MK itu, justru kita akan terkejut kalau MK memenangkan gugatan 01 dan 03," ujarnya.

Baca Juga:

Mereka berharap masyarakat/rakyat yang membutuhkan keadilan, inilah fakta, bahwa di negara ini di Republik ini masih berlaku hukum sesuai kehendak penguasa. "Jadi kita santai sajalah," kata mengakhiri.( **)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru