Minggu, 23 Februari 2025

Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme

Redaksi - Selasa, 20 Desember 2022 09:40 WIB
384 view
Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme
Foto: dok. Istimewa
Farid Okbah 
Jakarta (SIB)

Farid Ahmad Okbah divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Farid dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," imbuh hakim ketua.

Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan. Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.



Divonis 3 tahun

Sementara itu, terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat juga divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.

Vonis tersebut dibacakan di PN Jaktim, Senin (19/12). Ahmad Zain dan Anung Al Hamat divonis dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara, sidang tersebut digelar terpisah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jaktim, Jakarta Timur.[br]





Hakim meyakini para terdakwa melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Merespon putusan itu, pengacara terdakwa Juju Purwantoro menilai, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya Pasal 13 C UU Terorisme. Misalnya, pada unsur menyembunyikan informasi, para ustadz dinilai hanya menghadiri undangan ceramah keagamaan.

Juju mengatakan, dalam ceramah tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga unsur menyembunyikan informasi adalah suatu yang mustahil. Sebab ia menilai ceramah-ceramah terdakwa dilakukan di depan umat. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

"Dalam ceramah tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Jadi unsur menyembunyikan informasi adalah suatu yang mustahil.

Karena sudah terang benderang ceramah-ceramah mereka di depan umat, melulu tentang keagamaan Islam. Tidak ada info yang disembunyikan para ustad tersebut selama ini dalam ceramah-ceramahnya," ujar Juju saat dihubungi.

"Vonis hakim dengan hukuman penjara 3 tahun, sangat jauh dari rasa keadilan, yang seharusnya bebas demi hukum," sambungnya.




Dituntut 3 Tahun

Sebelumnya, Ahmad Zain dan Anung Al Hamat dituntut hukuman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme. Ia dituntut melanggar Pasal 13 huruf C UU Terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Zain Annajah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan Ahmad Zain di PN Jaktim, Senin (28/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," lanjut jaksa. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru