Senin, 10 Februari 2025

Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana Kepada Kader Partai

Redaksi - Minggu, 11 April 2021 19:55 WIB
482 view
Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana Kepada Kader Partai
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
SOSIALISASI : Anggota DPRD Sumut Ir Hj Anita Lubis, saat memaparkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah kepada seratusan kader partai Demokrat, Minggu (11/4/2021) di Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa (harianSIB.com).

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Ir Hj Anita Lubis mensosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Sumut Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan bencana daerah, kepada seratusan kader Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang, Minggu (11/4/2021) di wisma Yapentra Jalinsum Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Anita Lubis yang juga merupakan Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Deliserdang, kepada kader partai berharap agar melalui sosialisasi itu masyarakat mengetahui jika masyarakat tertimpa bencana alam, mereka tidak sendiri karena lemerintah hadir untuk membantu korban bencana.

Dalam Perda Sumatera Utara (Sumut) itu dijelaskan bencana alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, terjadi diakibatkan faktor alam, non alam maupun faktor manusia.

Wilayah Sumut memiliki kondisi geografis, geologis hidrolis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam. Bencana alam dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Kondisi itu perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.

Usai sosialisasi, Ir Hj Anita Lubis mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Deliserdang merupakan daerah rawan bencana, seperti longsor, banjir bandang, angin puting beliung. “Semua masyarakat tidak menginginkan adanya bencana namun harus juga siaga menghadapi bencana” jelasnya.

Dengan itu, diharapkan para kader partai Demokrat bisa bersatu membantu mensosialisaikan kepada masyarakat agar mengetahui hak yang harus diterima masyarakat jika mereka tertimpa bencana. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru