Nisel (harianSIB.com)
Terkait berita pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan berbiaya Rp 48,5 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 yang sampai saat ini belum selesai, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut Rikson Sibuea menanggapi patut diduga ada pelanggaran hukum.
Setelah mendapatkan informasi dari wartawan, kepada harianSIB.com, Rabu (7/4/2021), Rikson Sibuea dengan tegas mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam proses pembangunan RSUD yang berlokasi di Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam itu.
Kejanggalan pertama dari perpanjangan waktu yang diberikan kepada rekanan hingga 3 kali proses addendum dengan total 105 hari, harusnya pihak Dinkes baik PPK maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kadis melakukan finalti kepada rekanan dengan memutus kontrak, menyita jaminan dan mengajukan blacklist kepada perusahaan. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan kecurigaan.
Terkait keluhan lokasi atau akses yang sulit dan cuaca yang disebut kendala pembangunan, menurut Rikson, hal itu tidak dapat dijadikan alasan karena sebelumnya ada proses perencanaan dengan anggaran cukup besar dan itu wajib melibatkan konsultan Manajemen Konstruksi (MK). Kemudian ada juga proses studi kelayakan. Kalau itu dikeluhkan tentunya patut dicurigai, apakah konsultan perencana atau konsultan MK hanya formalitas.
Begitu juga dengan sumber anggaran pada proses addendum juga patut diduga ada pemalsuan dokumen ataupun laporan ke pusat, karena sudah melewati tahun anggaran. "Darimana anggaran untuk melanjutkan proyek itu, apakah masih dana awal DAK atau ada sumber dana lain," katanya.
Sedangkan untuk konsultan pengawas, menurut ahli tehnik dan mantan konsultan itu juga patut dipertanyakan, karena konsultan itu bekerja dan anggarannya sesuai dengan kontrak awal. Bila ada perpanjangan, tentu kontrak konsultan pengawas juga harus diperpanjang.
"Pertanyaannya apakah sudah dianggarkan untuk itu, atau jangan proyek itu sekarang tidak diawasi lagi oleh konsultan pengawas," katanya lagi.
Menurut pria yang lama menggeluti bidang pengawasan konstruksi itu, baik dari konsultan perencana, konsultan pengawas, rekanan dan pengguna jasa atau PPK dan Kadis wajib bertanggungjawab dalam proses pembangunan RSUD dari awal hingga akhir. Dengan kondisi yang terjadi saat ini maka diduga ada salahsatu bahkan beberapa tahapan yang tidak berjalan sesuai ketentuan dan itu dapat dipastikan melanggar ketentuan dan berdampak kepada pelanggaran hukum yang akan melibatkan pihak-pihak tersebut.(*)