Minggu, 16 Maret 2025

Suami Pembunuh Istri Ditembak Polisi di Aceh

Redaksi - Sabtu, 03 April 2021 21:44 WIB
423 view
Suami Pembunuh Istri Ditembak Polisi di Aceh
Foto Dok/Tekab
Tunjukkan Barang Bukti : Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pembunuhan berinisial MS yang ditembak Tekab di kedua kakinya, di Mapolsek, Sabtu (3/4/2021).
Medan (SIB)
Tekab Reskrim Polsek Sunggal menembak MS (42), pria yang diduga tega membunuh istrinya Jamilah (46), karena berupaya melarikan diri saat pengembangan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan usai melakukan olah TKP, Sabtu (3/4/2021) di Mapolsek mengatakan, selain membunuh korban, tersangka juga menggondol harta benda korban. Petugaspun mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah orangtua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, NAD.

"Kita kemudian berkoordinasi dengan satuan atas sebelum anggota bergerak ke lokasi. Setelah itu petugas kita bergerak menuju Aceh dan tiba Minggu (28/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Selanjutnya petugas menggerebek satu rumah yang dijadikan tempat persembunyian tersangka," ujarnya.

Hasilnya sambung Kapolsek, petugas membekuk MS saat sedang tertidur. Ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.

Dari lokasi turut disita sepedamotor Yamaha Vario BK 6864 AGF, BPKB, STNK, HP, KTP korban, uang Rp 6 juta dan dompet wanita warna hijau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako.

"Di perjalanan tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan merebut senjata api petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka," terangnya.

Lanjut Kapolsek, selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka dengan korban awalnya bertengkar di kamar tidur.
Korban minta diceraikan oleh tersangka, sehingga MS mencekik leher korban. Setelah tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 338 Subs 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru