Kutacane (SIB)
Berdasarkan penilaian KPK, kinerja Pemkab Aceh Tenggara berada di urutan terbaik 3 dari 24 kabupaten/kota dan propinsi di Aceh.
Demikian disampaikan Sekdakab Aceh Tenggara, Mhd Ridwan SE MSi melalui Kepala Inspektorat Agara Abd Kariman SPd MM kepada SIB Kamis (1/4/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakan, untuk melakukan penilaian dan pemberian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) pada setiap pemerintah kabupaten, kota dan Pemprov, KPK-RI merujuk pada 8 area intervensi.
Delapan area intervensi tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan penilaian KPK-RI yang dilaksanakan bersamaan dengan pembekalan KPK kepada kepala daerah pada rapat koordinasi Kepala Daerah se-Aceh bersama KPK di Banda Aceh, 26 Maret 2021 lalu, tahun 2020 skor Pemkab Aceh Tenggara tercatat 76 dan berada di urutan ketiga di Provinsi Aceh, di bawah Pemprov Aceh dengan skor 79 dan Pemko Banda Aceh dengan skor 76.
Bila dibandingkan MCP tahun 2019 yang berada di urutan ke-6 untuk seluruh Aceh dan dengan skor 54 tersebut, MCP Aceh Tenggara tahun 2020 naik sebesar 22 persen.
Dalam hal kepatuhan terhadap Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, khususnya untuk rksekutif, Aceh Tenggara berada di urutan ke-4 dari 108 wajib lapor yang menjadi acuan penilaian dan berada dibawah Pemerintah Aceh, Aceh Barat Daya dan Pemkab Aceh Selatan.
Sedangkan untuk legislatif, per 21 Maret 2021, LHKPN sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Tenggara 2020 ,berada di urutan pertama dari 24 Kabupaten Kota dan Pemprov di seluruh Aceh.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri memberikan pembekalan terhadap 24 Kepala Daerah se Provinsi Aceh di Banda Aceh 26 Maret 2021 lalu, yang dihadiri Bupati Aceh Tenggara Drs.H.Raidin Pinim MAP, Sekdakab Mhd.Ridwan SE MSi dan kepala Inspektorat, Abd Kariman SPd MM, capaian target MCP tahun 2021 yakni 85,50.Target tersebut ditandatangani oleh Bupati dan Sekdakab
(*).