Belawan (SIB)
Personel TNI AL yang bertugas di kapal perang KRI Alamang-644 menggagalkan penyelundupan seribuan bal rokok tanpa cukai senilai kurang lebih Rp 5 miliar, asal Singapura ke Indonesia menggunakan Kapal Motor (KM) Karya Sampurna, melalui Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/3/2021).
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu sore (28/3/2021) dari Perwira Penerangan Dispen Koarmada I, Letda Laut (S) Mega Patinurjaya disebutkan, dalam aksi penggagalan tersebut pihak TNI AL juga mengamankan nahkoda KM Karya Sampurna yakni MM dan delapan orang ABKnya.
Lebih lanjut Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) M Fuad Hasan, SE MMDS mengatakan, penangkapan kapal motor bermuatan rokok ilegal asal Singapura itu berawal dari informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melaksanakan patroli di kawasan Selat Singapura, dan beberapa saat kemudian dapat diidentifikasi sebuah kapal yang diduga akan melakukan penyelundupan barang dari luar negeri.
Beberapa saat kemudian KM Karya Sampurna ditangkap, dan sesuai pemeriksaan awal, semula menurut nahkoda kapal mereka akan berlayar menuju Thailand, tetapi tidak lama kemudian ia mengakui kapal yang dinahkodainya tersebut bermaksud bertujuan ke Tanjung Berakit untuk memindahkan muatan berupa rokok tanpa cukai ke kapal penampung.
Sementara itu, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan ST MM dalam keterangannya mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan dokumen keimigrasian tujuan Thailand serta jumlah bahan bakar juga tidak memungkinkan untuk berlayar ke negara tersebut.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, KM Karya Sampurna juga tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas muatannya berupa seribuan bal rokok tanpa cukai, sehingga diduga melanggar pasal 25 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Atas upaya penyelundupan rokok tersebut pihak TNI AL dapat menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar.
Selain itu, kompetensi nakhoda dan KKM juga diduga tidak sesuai Safe Manning (sertifikat pengawakan), sehingga melanggar UU Pelayaran pasal 135 jo pasal 310 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Pada bagian lain, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid SE MM, sangat mengapresiasi kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.
Menurut Pangkoarmada I, upaya penyelundupan seribuan bal rokok yang dilakukan tersebut merupakan modus baru kejahatan lama, sebelumnya kapal kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL sekarang mencoba melakukan pengelabuan masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah-olah akan dibawa ke Shongla Thailand, dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit untuk memindahkan muatannya di Tanjung Berakit untuk disebarkan ke sejumlah tempat di Indonesia.
“Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan, serta masalah keamanan laut, sehingga Koarmada I secara rutin menggelar patroli udara dan laut, sepanjang Selat Malaka, di bawah kendali Guskamla Koarmada I," jelas Pangkoarmada I.
Guna pengusutan lanjut, KM Karya Sampurna berikut muatan dan nakhoda serta delapan orang ABKnya diamankan di dermaga Pangkalan TNI AL Batam.(*)