Kamis, 06 Februari 2025

Dugaan Korupsi Terkait Ijin Buka Tanah Kawasan Tele, Kejati Sumut Tahan Mantan Kades Partungko Naginjang

Redaksi - Kamis, 25 Maret 2021 20:30 WIB
1.120 view
Dugaan Korupsi Terkait Ijin Buka Tanah Kawasan Tele, Kejati Sumut Tahan Mantan Kades Partungko Naginjang
foto:dok/Penkum
Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian(tengah) didampingi ketua tim penyidik Oktafian Syah (kanan) keterangan pers usai penahanan BPP, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembukaan tanah kawasan hutan Tele Samosir, Kamis (25/3).
Medan (SIB)
Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis(25/3/2021) menahan BPP (61), mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, salah seorang dari 3
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penerbitan ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Dua tersangka lainnya adalah Drs ST (mantan Bupati TobaSamosir (Tobasa) dan Drs PS (mantan Sekda Kabuparen Samosir) belum ditahan karena masih proses pendalaman dalam penyidikan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagiandidampingi ketua tim penyidik Jaksa Koordinator Oktafian Syah kepada wartawan, kasus terkait lawasan Hutan Tele Samosir ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri(Kejari) Samosir. Untuk percepatan prosespenanganannya, Kejati Sumut membentuk tim penyidik yang baru dan penanganannya dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama Kejari Samosir.

Disebutkan, penahanan dilakukan atas perintah Kajati Sumut sesuai nota pendapat penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka BPP melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi perbuatan sebagaimana menurut pasal 21 KUHAP.

Selain itu tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tersangka sehingga dilakukan penahanan untuk 20 hari di Rutan Poldasu.

Menjawab wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangar Siagian menginformasikan, bahwa menyangkut kerugian keuangan negara hingga kini penyidik masih kordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan. “Tersangka BPP ditahan setelah diperiksa terlebih dahulu,” kata Sumanggar sembari mengakui bahwa selain mantan kepala desa, tersangka BPP juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Samosir.

Disebutkan, kasus berawal ketika Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di desa Partungko Naginjang tahun 2002 lampau, dimana tersangka PS (Sekda) sebagai Pengarah dan tersangka BPP (kepala desa) sebagai anggota Tim. Lalu BPP menghimpun 293 orang masyarakat hendak mengajukan ijin membuka tanah di Desa Partungko Naginjang dengan mengutip uang dan diserahkan kepada Tim PPKHT.

Terhadap nama-nama yang diajukan BPP itu, pada 26 Desember 2003 Bupati ST menerbitkan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, pada hal sudah terbit Undang Undang No 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian setelah pelantikan Bupati Samosir 2004, BPP menjemput petikan surat keputusan Bupati Tobasa perihal ijin membukan tanah tersebut ke kantor Sekdakab Tobasa dan membagikannya kepada masyarakat Partungko Naginjang. BPP juga ada melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp 15 juta per Hektar tahun 2014, bahkan juga ada menjualnya kepada yang bukan warga Desa Partungko Naginjang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, tersangka dikenakan dengan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang(UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru