Minggu, 23 Februari 2025

Tanpa Palang Pintu, Lintasan Kereta Api di Dusun VIII Desa Paya Pinang Ancam Keselamatan Warga

Redaksi - Kamis, 25 Maret 2021 17:35 WIB
1.630 view
Tanpa Palang Pintu, Lintasan Kereta Api di Dusun VIII Desa Paya Pinang Ancam Keselamatan Warga
Foto SIB / Lambok Simbolon
TANPA PALANG PINTU : Warga harus ekstra hati-hati melewati lintasan Kereta Api di Dusun VIII, Desa Payapinang, Sergai.  Foto dipetik Kamis (25/3/2021)
Sergai (SIB)
Perlintasan kereta api yang terletak di Dusun VIII, Desa Payapinang Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tanpa palang pintu. Kondisi ini sewaktu-waktu mengancam keselamatan warga.

Pantauan SIB, Kamis (25/3/2021), lintasan tersebut sangat dekat dengan pemukiman penduduk, sehingga aktifitas lalu lintas cukup padat. Anak-anak terlihat bermain-main di sekitar jalur kereta api. Rambu penanda rel terlihat mulai usang, tertutupi pepohonan.

Mansah (37) warga sekitar, mengatakan memang belum pernah dipasang palang pintu di lintasan tersebut. Padahal mobilitas warga melintasi cukup padat dan dalam satu hari lalu kereta api lewat lebih dari 10 kali. Untuk itu setiap warga yang hendak melintas harus ekstra hati-hati.

"Harapannya agar segera dipasang palang pintu, sebab kalau lempang seperti ini sangat bahaya, bisa mengakibatkan kecelakaan. Biasanya ada anak-anak yang mengingatkan, kalau ada kereta api dan warga yang hendak melintas di saat bersamaan," tuturnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Stasiun Tebingtinggi, Adi Ginting mengatakan kepada SIB melalui selulernya, Kamis (25/3/2021) lintasan rel di Dusun VIII tersebut di luar wewenang mereka, karena termasuk lintasan tidak resmi meskipun terdapat jalan umum.

"Lintasan di Dusun VIII itu sejak awal mau kita tutup, karena dulunya belum ada jalan, malah sekarang sudah diaspal. Makanya untuk kategori seperti itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah atau Dishub," jelasnya.

Lanjutnya, untuk kategori resmi, semuanya dipasang palang. Sedangkan yang tidak resmi, di luar pendataan pihaknya, menjadi tanggung jawab Dishub, baik dari pengadaan palang pintu termasuk menggaji orang yang bertugas menjaganya.

"Meskipun demikian, baik resmi ataupun tidak, dari pihak kami selalu menyediakan rambu penanda lintasan kereta api, demi mencegah terjadinya kecelakaan. Kami juga berharap warga agar disiplin di setiap perlintasan dan tidak sembarangan membuat jalan pintas melewati rel kereta api, karena berpotensi bahaya," tutupnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru