Sabtu, 28 Desember 2024

Serahkan Diri, Kejari Medan Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan ke Lapas Pancurbatu

Redaksi - Rabu, 17 Maret 2021 21:07 WIB
459 view
Serahkan Diri, Kejari Medan Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan ke Lapas Pancurbatu
(Foto Dok/ Penkum Kejari Medan)
DIGIRING : Terpidana korupsi Heri Nopianto (pakai topi) digiring petugas Kejari Medan setibanya di Bandara Kualanamu  untuk dijebloskan ke tahanan Lapas Pancurbatu, Rabu (17/3/2021).
Medan (SIB)

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, Rabu (17/3/2021), menjebloskan Heri Nopianto (36 tahun) ke Lapas Pancurbatu, Rabu (17/3/2021).

Heri Nopianto dijebloskan ke penjara terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakakan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut TA 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Bondan Subrata mengatakan, terpidana Heri Nopianto yang beralamat di Bojonogoro Jawa Timur, menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan dan dijemput Tim jaksa eksekutor ke Bandara Kualanamu.

Setelah melengkapi berkas- berkas administrasi, Heri Nopianto dibawa ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019 yang menyatakan terpidana Heri Nopianto telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru