Jumat, 14 Maret 2025

Sudah Sebulan Ditetapkan Tersangka, Sekdakab dan Plt Kadishub Samosir Belum Ditahan

Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 15:03 WIB
1.596 view
Sudah Sebulan Ditetapkan Tersangka, Sekdakab dan Plt Kadishub Samosir Belum Ditahan
batamnews
Ilustrasi
Samosir (SIB)
Sudah sebulan Sekdakab Samosir Jabiat Sagala (JS) dan Kadishub Sardo Sirumapea (SS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, namun hingga saat ini keduanya belum ditahan. Sementara penyidikan sudah dilakukan kepada saksi-saksi dan yang terkait.

Kasus ini ditangani Inspektorat Sumatera Utara untuk menghitung kerugian negara. Padahal ada Inspektorat di Kabupaten Samosir.

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (16/3/2021), mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sumatera utara," sebutnya.

Ditanya mengapa kedua tersangka tidak ditahan? Tulus mengatakan JS dan SS masih kooperatif.

Ia menambahkan ada 10 saksi yang diperiksa. Di antaranya pejabat Pemkab Samosir yang diduga terlibat dan seorang rekanan dari Medan.

Sebelumnya, tim Kejari Samosir penyidikan kasus bansos menetapkan dua pejabat teras Pemkab Samosir itu sebagai tersangka sebulan lalu.

Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini berawal dari pembagian 6.000 paket sembako dan multi vitamin kepada masyarakat terdampak pandemi pada tahun lalu. Tepatnya, pengadaan dan pengepakan barang dan jasa bantuan makanan tambahan berupa telur, gula dan lainnya oleh PT TBN dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700.

JS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan makanan tambah gizi, sedangkan Plt Kadishub SS sebagai Kepala ULP Samosir.

Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Lasro Marbun yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan menuliskan, "Maaf itu bagian dari substansi pemeriksaan."

Selain Sekda dan Plt Kadis Perhubungan, beberapa pejabat eselon II lainnya ikut diperiksa, di antaranya Kadis Tenaga Kerja dan Koperindag Vikbon Simbolon dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mahler Tamba.

Ketika di konfirmasi SIB, Vikbon Simbolon dan Mahler Tamba mengakui sudah empat kali diperiksa terkait kasus itu termasuk di Inspektorat Propinsi.

Vikbon Simbolon selaku Kadis Tenaga Kerja dan Koperindag diperiksa dan dimintai keterangan sebagai kordinator bidang persediaan bahan pokok dan logistik. Sementara Mahler Tamba diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 dan juga sebagai kantor sekretariat.

Masyarakat Samosir berharap Kejari Samosir menangani kasus ini dengan serius. Para saksi yang telah diperiksa juga perlu penyelidikan serius, agar persoalan terang benderang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru