Senin, 23 Desember 2024

Bawa Sajam, Terduga Pelaku Pungli Pengemudi Truk di Belawan Terjerat UU Darurat

Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 11:57 WIB
404 view
Bawa Sajam, Terduga Pelaku Pungli Pengemudi Truk di Belawan Terjerat UU Darurat
Okezone
Foto: Ilustrasi
Belawan (SIB)
Seorang pria, SS (48) terduga pelaku pungutan liar terhadap pengemudi truk angkutan barang di kawasan Gabion Belawan, yang dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, terjerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Sebab, saat ditangkap membawa sebilah senjata tajam (sajam) serta sebuah gunting dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan terkait dengan ulahnya yang sempat viral di media sosial ketika memungli pengemudi truk, pihak kepolisian masih berupaya mencari korban.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi, menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021).

"Kami masih mencari korban, untuk kasus punglinya, namun kami secara cepat merespon adanya pungli yang viral di media sosial," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, menjawab wartawan, Selasa (16/3/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, SS (48) yang viral di media sosial ketika diduga memungli pengemudi truk di Gabion Belawan, ditangkap petugas kepolisian, Senin pagi (15/3/2021), berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 207 ribu disinyalir merupakan hasil kutipan liar dan sebilah senjata tajam serta sebuah gunting.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru