Sabtu, 12 April 2025

Wali Kota Medan Pimpin Perobohan Gedung Tanpa IMB di Lokasi Cagar Budaya

Redaksi - Kamis, 04 Maret 2021 19:32 WIB
719 view
Wali Kota Medan Pimpin Perobohan Gedung Tanpa IMB di Lokasi Cagar Budaya
(Foto SIB Roy Marisi Simorangkir)
Bongkar Bangunan : Pemko Medan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). 
Medan (SIB)
Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman memimpin perobohan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). Perobohan bangunan tanpa izin yang berada di kawasan heritage itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah alat berat.

Dikatakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dalam kegiatan itu, sebelumnya Pemko Medan telah memberi teguran terhadap pihak pengelola. Namun, teguran tersebut tidak ditanggapi dan didapati pembangunan gedung terus berlanjut.

"Sudah beberapa kali diingatkan dan ini kawasan yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya. Baik di sebelah kanan dan kiri gedung tidak ada yang boleh diubah. Meski sudah diperingati dan disurati, tapi saya lihat kemarin masih bekerja. Bahkan sudah saya peringatkan akan dibongkar kalau pembangunan masih dilanjutkan," ungkapnya.

Ditegaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itu menjadi contoh dan peringatan bagi yang lainnya, khususnya di lokasi Kesawan Square. "Kesawan Square tak boleh diubah bentuk meski ada ijinnya," tegasnya.

Dipastikan, ke depannya pihaknya juga akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase Kota Medan.

Menurutnya, gedung-gedung di kawasan tersebut akan dijadikan tiang penyangga perekonomian Kota Medan.

Meski tak menyebutkan jumlahnya, Bobby mengakui banyak bangunan di Medan yang menyalahi aturan. Wali kota menilai secara kasat mata dapat terlihat adanya kesalahan dan sesuai regulasi tidak memiki administrasi yang baik.

"Saya lihat di Medan, banyak yang menyalahi aturan. Ada yang luas bangunannya tidak sesuai dengan IMB, seperti bangunan di daerah Ring Road yang dibangun di atas sempadan jalan. Secara kasat mata dapat dilihat ada kesalahan dan sesuai regulasi juga tidak memiliki administrasi yang baik," jelasnya.

Sementara perwakilan pihak pengelola Ahmad Fauzi mengakui kesalahan bangunan yang tidak memiliki IMB itu. Kemarin kita belum tahu informasi kalau ini merupakan cagar budaya. Kita mengakui adanya kesalahan," ucapnya.

Diakui, ke depannya pihaknya akan mendukung program pemerintah yang ingin menjadikan kawasan tersebut menjadi lokasi kuliner.

"Ada sedikit kesalahan, kami mengakuinya. Tentu kami mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini menjadi lebih baik, seperti pusat kuliner," akunya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru