Jumat, 14 Maret 2025

Sopir Truk Pelaku Begal yang Menewaskan Pasutri Ditembak Polisi di Binjai

Redaksi - Rabu, 03 Maret 2021 07:11 WIB
443 view
Sopir Truk Pelaku Begal  yang Menewaskan Pasutri Ditembak Polisi di Binjai
(Foto SIB:Wilfrid)
BEGAL:Tersangka pelaku begal yang mewaskan pasangan suami istri diamankan di Polres Binjai, Selasa (2/3/2021).
Binjai (SIB)
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai berhasil melumpuhkan dengan tembakan pelaku begal yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono pertengahan Januari 2021 lalu.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, saat menggelar press rilis, Selasa (2/3/2021) di Mapolres Binjai mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku bernama Sl alias Sulis (24) warga Dusun IX, Sei Mencirim, Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berangkat dari rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai dum truk..

Ketika dalam perjalanan timbul niat pelaku, karena kehabisan uang setelah membeli minyak dum truk. Pelaku kemudian berpura pura memarkirkan truk seolah-olah rusak sekaligus menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, dan Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting lebih lanjut menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka lantaran tidak memiliki uang. Jadi karena pikirannya pendek, dia berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka berhasil diringkus di Kabupaten Batubara.
Saat diamankan petugas, pelaku mencoba kabur dan hendak melawan petugas. Sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri dan kanan.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dikendarai korban merk Honda Vario putih BK 6812 AFS beserta STNK, besi berat 3-5 kg yang digunakan untuk memukul korban, jengkol yang dibeli korban, handphone, uang sebanyak Rp 200 ribu, dum tuck 8680 QC.

“Tersangka diamankan di Polres Binjai guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Romadhoni Sutardjo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider Pasal 388, Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukum 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Peristiwa pembegalan yang dialami pasangan suami-istri bernama Sugianto dan Astuti warga Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, terjadi bulan Januari lalu dan ditemukan mengenaskan di kebun tebu.

Awalnya korban diduga menjadi korban begal, diperkuat dengan hilangnya sepeda motor yang dikendari korban dan barang berharga korban milik korban. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru