Selasa, 03 Desember 2024

Ebenejer Sitorus, Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018

Redaksi - Selasa, 02 Maret 2021 18:05 WIB
471 view
Ebenejer Sitorus, Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018
(FotoSIB/Mangihut Simamora)
SOSIALISASI : Tampak masyarakat Kisaran sangat antusias mengikuti sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Jambur Merga Silima Kisaran, Selasa (2/3/2021).
Kisaran (SIB)
Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah di Jambur Merga Silima Jalan Taufan Gama Simatupang, Selasa (2/3/2021).

Dalam sambutannya, Ebenejer yang di dampingi Ka.UPT Samsat Kisaran Bayu Siregar mengatakan kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan pertama kali dilakukan. Meski belum bisa memahami, namun mau tidak mau materi sosialisasi disampaikan kepada masyarakat.

Dijelaskan Ebenejer, Perda ini disusun secara taat asas. Artinya jenis pajak dipungut hanya yang ditetapkan dalam undang-undang, sehingga penetapan besaran tarif pajak berorientasi pada asas keadilan dan tidak membebani rakyat, serta pengenaan pajak tidak menggunakan tarif maksimal.

Lanjutnya, pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok.

Setelah memberikan pemaparan materi, kepada masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya. Selanjutnya digelar makan bersama yang telah disediakan panitia.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru