Tanjungmorawa (SIB)
Humas PTPN II Sutan BS Panjaitan mengatakan, lahan Emplasmen Kebun Helvetia yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia Labuhan Deli masih terdaftar dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II nomor 111/ Helvetia yang berakhir tahun 2028 mendatang.
"Lahan itu bukan eks HGU seperti yang dibicarakan sebahagian orang. Lahan Emplasmen itu bukan bahagian dari eks HGU 5.873,06 hektare. Intinya lahan itu masih terdaftar di HGU nomor 111," kata Sutan, Kamis (25/2/2021) di Tanjungmorawa.
Disarankannya, masyarakat khususnya karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan hendaknya jangan mau terkecoh dengan statemen orang yang tidak mengerti tentang status lahan HGU atau pun eks HGU. Hendaknya keterangan itu jangan dibolak-balik, sehingga tidak menyesatkan kepada masyarakat umum.
"Jadi seluruh lahan HGU PTPN II, kami dari PTPN II yang mengerti dan juga memahami status lahan. Tentu bukan orang lain yang mengerti, sebab kami yang dihunjuk oleh pemegang saham (Menteri BUMN RI) untuk mengusahai demi kesejahteraan seluruh karyawan PTPN II," terang Sutan.
Dengan keterangan itu, pihaknya dari PTPN II tidak ada niat untuk menjolimi karyawan terutama karyawan pensiunan. Sebab semuanya ada mekanisme dan aturan tentang rumah dinas di PTPN II.
Terpisah, Sekper PTPN II Kennedy Sibarani menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada niat dan tidak pernah ada program untuk merugikan karyawan.
Program PTPN II disebut bagaimana memaksimalkan seluruh potensi aset perusahaan untuk dipergunakan semaksimalnya bagi perusahaan yang kemudian mengarah kepada karyawan.
"Jadi dalam pemanfaatan dan pengoptimalan aset perusahaan ini, PTPN II juga mempertimbangkan semua aspek yang menjadi influence kepada kondisi perusahaan," terang Sibarani.(*)