Senin, 21 April 2025

BPKPAD dan Kejari Tebingtinggi Teken MoU Perdata dan TUN

Redaksi - Selasa, 23 Februari 2021 20:24 WIB
611 view
BPKPAD dan Kejari Tebingtinggi Teken MoU Perdata dan TUN
Foto SIB/Humala Siagian
Saksikan: Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan menyaksikan penandatanganan MoU antara Kakan BPKPAD dengan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Selasa (23/2/2021), di Pondok Bagelen Tebingtinggi.
Tebingtinggi (SIB)
Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dan komitmen bersama antara Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tebingtinggi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Kantor BPKPAD, Jeffry Sembiring dan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Selasa (23/2/2021), di Pondok Bagelen tersebut disaksikan Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan.

Hadir juga dalam acara penandatanganan MoU tersebut, Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimyathi dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian.

Umar Zunaidi menyampaikan terima kasih kepada Kejari Tebingtinggi yang bersedia melakukan perjanjian kerja sama dalam memberikan pertimbangan, pengamatan hukum dan pengawasan.

“Semua menginginkan pemerintah good goverment dan clean goverment harus diwujudkan dengan sistem yang bersih,” ujar Umar.

Mantan Kepala Dinas Binamarga Sumut itu lebih lanjut menambahkan membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal.

"Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga," kata Umar.

Umar menekankankan seluruh ASN harus menguasai hukum khususnya terkait apa yang dikerjakan dan dikelola.

"Dalam perjanjian jangka menengah tahun 2020 tidak akan ada Covid-19, tiba - tiba muncul Covid-19 yang harus ditangani. Kajari mengatakan Covid-19 bagian yang harus kita tangani, tapi ada rambu - rambu yang harus kita patuhi dan pedomani, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel yang kuat," sebut Umar.

Sementara itu, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan, sinergitas dalam menghadapi Covid-19 harus dilakukan. Menurut Mustaqpirin, ada 2 fungsi Kejaksaan, yakni penindakan hukum dan pengawasan.

Terkait perolehan penghargaan penilaian dari KPK untuk Pemko Tebingtinggi, Mustaqpirin mengapresiasi hal tersebut. Karena hal itu suatu penilaian obyektif.

Sebelumnya Sekretris BPKAPAD selaku panitia kegiatan, Sri Imbang melaporkan, perjanjian kerja sama tersebut untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di DPPKAD Tebingtinggi, serta tata cara penerimaan PAD dari sektor pajak dan peningkatan pengamanan aset - aset publik Pemko Tebingtinggi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru