Jakarta (SIB)
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Tanjungbalai, Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Karo secara bersama-sama menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke MK.
“Terlambatnya permohonan dimasukkan ke MK yang hanya 6 menit untuk Kabupaten Tapanuli Selatan, sangat tidak masuk akal menjadi pertimbangan untuk menolak permohonan kami. MK tidak sedikitpun mempertimbangkan bukti kecurangan yang kami sampaikan, “ tegas Ranto Sibarani SH, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Robby Harahap, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
“Pun, MK tidak mempertimbangkan adanya penyelenggara pemilihan yang dipecat karena berpihak dan membagi undangan memilih yang dilampirkan kartu nama salah satu calon. Ditambah lagi adanya ratusan TPS yang pemilihnya hadir 100 persen dan adanya pengakuan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan menerima sejumlah uang,†tambah dia.
Menurut Ranto, jika memang harus ditolak karena waktu, maka MK tak lebih dari Mahkamah Kalender dan tak perlu menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan.
“Cukup sekuriti atau staf administrasi MK, kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu,†imbuh dia.
Ranto melanjutkan, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di MK. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan-persidangan MK di Jakarta.
“Yang tidak masuk akal bagi kami, adalah terkait dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas diajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4. Bahkan, selisih ambang batasnya lebih dari 14 persen, namun MK malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut. Padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020,†pungkas Ranto.
Hal senada diutarakan Roder Nababan, selaku Kuasa Hukum Eka Sucipto Hadi Calon Walikota Kota Tanjungbalai. Roder sangat keberatan dengan dinyatakan tidak diterimanya permohonan dikarenakan tenggang waktu yang telah melampaui batas, sedang putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang menjatuhkan peringatan keras terhadap Penyelenggara karena melanggar kode etik tidak dipertimbangkan sama sekali.
“Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut kami tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim MK yang sangat berpendidikan dan terhormat,†tegas Roder Nababan, didampingi oleh Zetriansyah kuasa hukum pasangan calon Gubernur Provinsi Bengkulu sekaligus Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baik Roder Nababan, Ranto Sibarani, Ronald Abdi Negara Sitepu dan Zetriansyah menyimpulkan, dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat kaku dan terkesan sewenang-wenang tersebut, MK tidak menunjukkan kontribusinya atau kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini.
“Jika dahulu Mahkamah Konstitusi dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator, maka hari ini Mahkamah Konstitusi bisa saja mendapatkan julukan baru yaitu Mahkamah Kalender,†kata Ranto. (*)