Medan (SIB)
Gugatan perselisihan hasil Pilkada Wali Kota Medan yang resmi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. MK menggugurkan gugatan Akhyar-Salman atas Peraturan MK No.6 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
“Keputusan MK sudah tepat dalam menetapkan perkara sengketa Pilkada Medan,†ujar Ketua F-PKS DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdI kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Ia menilai, putusan itu sangat logis karena didasarkan peraturan MK tentang tata beracara yang sudah disepakati. "Hal ini berdasarkan yang kami ketahui tentang ketentuan peraturan MK tentang cara beracara dalam perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dikarenakan pihak Akhyar Salman ataupun kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan," ujar Ketua Komisi I DPRD Medan itu.
Disebutkannya, pihaknya meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan bisa merealisasikan progam kerja yang sudah diumumkan semasa kampanye.
“Karena itu kami meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Medan hasil Pilkada 2020 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap nantinya Wali Kota Medan yang baru dapat merealisasikan janji-janji politiknya," ujarnya.
Ditegaskannya, F-PKS akan melakukan evaluasi janji politik pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman. "Kami dari PKS akan sekuat tenaga bersama warga Medan melakukan evaluasi atas janji politik Wali Kota Medan tersebut," pungkasnya. (*)