Minggu, 23 Februari 2025

Gerebek Hans Station Karaoke, Polres Labuhanbatu Temukan Pistol dan Amankan 7 Pekerja

Redaksi - Rabu, 17 Februari 2021 16:57 WIB
553 view
Gerebek Hans Station Karaoke, Polres Labuhanbatu Temukan Pistol dan Amankan 7 Pekerja
(Foto: Dok/Deni Kurniawan)
GEREBEK KARAOKE: Personel Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek Hans Station Karaoke di Jalan Juang Tugu 45 Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021) dini hari. Polisi men
Rantauprapat (SIB)
Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek Hans Station Karaoke di Jalan Juang Tugu 45 Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021) dini hari. Polisi menemukan pistol dan mengamankan 7 pekerja.

"Personel gabungan Polres Labuhanbatu dengan BNNK Labura melakukan penggerebekan di Hans Station Rantauprapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada SIB melalui WhatsApp, Rabu (17/2/2021).

Kapolres menyebut, penggerebekan itu melibatkan 95 personel gabungan Polres Labuhanbatu dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, Sabhara, Binmas, Bagian Operasional, Propam dan 5 personil BNNK Labura dipimpin Kabag Operasional Kompol Marluddin. Kegiatan dimulai dengan apel pukul 02.00 WIB, dilanjutkan 'menyerbu' lokasi.

"Saat tim tiba di lokasi, ternyata lampu sudah dipadamkan sehingga dibuka secara paksa. Para pengunjung diduga sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat kabur. Hasil penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata replika revolver (pistol) jenis air softgun dari dalam tas yang tergantung di pintu kamar ruangan karaoke," ungkap Kapolres.

Karyawan Hans Station diamankan ke Polres Labuhanbatu, berinisial JJ (43), DW (28), YW (22), BS (34), AR (21), F (19) dan L (23), ditangani Satuan Reserse Kriminal.

"Tujuh orang yang diamankan diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan tentang kepemilikan senjata tanpa hak dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," jelas Deni. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru