Senin, 23 Desember 2024

Hanya 6 Hari, DPRD Medan Berhentikan Akhyar Nasution dari Jabatan Wali Kota

Redaksi - Selasa, 16 Februari 2021 17:27 WIB
475 view
Hanya 6 Hari, DPRD Medan Berhentikan Akhyar Nasution dari Jabatan Wali Kota
(Foto SIB/Humas)
Paripurna : Suasana Rapat Paripurna DPRD Medan dalam agenda pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatan wali kota, Selasa (16/2/2021) di gedung dewan. 
Medan (SIB)
Jabatan Wali Kota Medan Periode 2016-2021 yang disandang Ir Akhyar Nasution hanya beberapa hari akhirnya berakhir dan diusulkan pemberhentiannya melalui rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (16/2/2021).

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan masa tugasnya berakhir sampai Selasa (16/2/2021) dan DPRD Medan mengelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Walikota Medan Ir Akhyar Nasution masa tugas 2016 -2021 di gedung dewan.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala menyampaikan, usai menandatangani keputusan rapat akan menyampaikannya ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk diproses sesuai ketentuan.

"Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang diberikan Akhyar Nasution membangun Medan selama bertugas sejak tahun 2016," ujar Hasyim.

Sementara itu, dalam sambutanya Ir Akhyar Nasution menyampaikan permohonan maaf jika masa kepemimpinannya belum bisa memberikan kepuasan terhadap pembangunan di Kota Medan.

"Kami manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan belum sempurna memberikan pelayanan. Kami berharap apa yang kami perbuat, untuk kita nikmati bersama," sebutnya.

Di masa mendatang, Akhyar berharap kemitraan tetap harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Khusus kepada wartawan, Nasution berterima kasih karena setia memberitakan proses perbaikan pembangunan Kota Medan. "Kritik pers merupakan vitamin bagi kami dan tetap kami respon. Banyak hal yang bermanfaat untuk perbaikan pembangunan kota Medan. Maaf jika ada yang tidak berkenan. Sesungguhnya bukan membenci tapi karakter begitu adanya dan bukan dimusuhi," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak Tahun 2016 hingga Oktober 2019 Akhyar Nasution menjabat Wakil Wali Kota Medan mendampingi Dzulmi Eldin. Sedangkan sejak Nopember 2019 Akhyar Nasution menjabat Plt Walikota Medan. Dan pada Kamis, 11 Pebruari 2021, Akhyar Nasution dilantik Wali Kota Medan defenitif selama 6 hari. Tepat 16 Pebruari, masa jabatannya berakhir dan diusulkan pemberhentian sesuai ketentuan.

Sekedar informasi, pemenang Pilkada 2020-2024 Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rahman ditetapkan KPU Medan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan pada Kamis (18/2/2021). (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru