Kotapinang (SIB)
Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsekta Kotapinang meringkus seorang terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Simpang IV Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (13/2/2021).
Pria yang terjaring Operasi Anti Toba 2021 Polsekta Kotapinang itu berinisial MIR (45) warga Karangsari, Desa Sisumut. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti, sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan, satu unit Hp, dan satu plastik asoy warna hitam.
Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat melalui Panit II Reskrim, Ipda Francis Saragih ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, dini hari kemarin tim Tekab Unit Reskrim menangkap pengedar narkotika," katanya.
Dijelaskan, penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki sering mengedarkan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Simpang IV Karang Sari. Selanjutnya tim pun melakukan pemantauan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan.
Pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke selokan kamar mandi rumahnya, karena melihat kedatangan polisi. Hasil introgasi polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki bernama Ij warga Desa Aek Raso, Kecanatan Torgamba.
"Tim langsung melakukan pengembangan menuju ke kediaman Ij, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsekta Kotapinang untuk dilakukan proses hukum," katanya. (*)