Senin, 23 Desember 2024

DPRD SU Desak Dinas ESDM Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Tutup Galian C Ilegal di Langkat

Redaksi - Minggu, 14 Februari 2021 17:23 WIB
529 view
DPRD SU Desak Dinas ESDM Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Tutup Galian C Ilegal di Langkat
Foto Dok Firdaus Peranginangin
H Zainuddin Purba
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Dapil Kabupaten Langkat dan Kota Binjai H Zainuddin Purba mendesak Kadis ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Sumut bekerja sama dengan Polres maupun Kodim 0203 Langkat, untuk segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menutup seluruh perusahaan galian C (penambang pasir dan batu) ilegal di Kabupaten Langkat, karena sangat merugikan daerah itu.

"Kita sangat mengapresiasi adanya instruksi Gubernur Sumut untuk menutup seluruh usaha galian c ilegal di seluruh alur Sei Wampu, Kabupaten Langkat. Instruksi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Sumut, Polres Langkat dan Kodim 0203 Langkat," ujar Zainuddin Purba kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) melalui telepon di Medan.

Anggota FP Golkar ini mengajak semua pihak mendukung kebijakan Gubernur Sumut untuk menyelamatkan alam Langkat dari pelaku perusak lingkungan, karena sangat merugikan daerah itu, sebab usaha galian c tidak ada pemasukannya ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Sumut maupun Kabupaten Langkat. Tapi yang ada hanya menimbulkan kehancuran jalan dan alam.

Berdasarkan hasil investigasi politisi Partai Golkar ini, akibat truk-truk galian c yang sarat muatan atau melebihi tonase, diduga sebagai penyebab utama hancur-leburnya jalan-jalan di Kota Binjai menuju objek wisata Bukit Lawang dan Tangkahan, sehingga para wisatawan enggan berkunjung ke daerah itu.

"Berdasarkan fakta itu, kita mendesak Dinas ESDM Sumut segera mengevaluasi seluruh galian C ilegal dan mencabut izin galian C yang melanggar aturan, dengan menggunakan truk-truk besar yang tidak sesuai tonasenya mengangkut bahan galian c," ujarnya seraya menambahkan, usaha galian c ilegal hanya merugikan tanpa ada pemasukan bagi daerah.

Berkaitan dengan itu, kata Zainuddin, diharapkan kepada unsur Forkopimda Langkat untuk mendukung instruksi Gubernur Sumut dengan menutup seluruh galian c ilegal serta menindak tegas truk pengangkut bahan galian yang melebihi tonase.

"Jangan biarkan truk-truk pengangkut galian c melebihi tonase berkeliaran di Kabupaten Langkat dan Binjai meluluh-lantakkan jalan-jalan provinsi dan kabupaten di kedua daerah itu. Dishub (Dinas Perhubungan) Sumut dan kabupaten maupun Polres Langkat harus bertindak tegas demi ketahanan jalan di Binjai - Langkat," tandasnya.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru