Labuhanbatu (SIB)
Pasukan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap 2 kawanan pencuri sepeda motor di Kebun Ajamu. Tersangka JA alias Juli alias Bagol (32) dan IK alias Kori alias Korek (26), yang diketahui spesialis pencuri sepeda motor di daerah itu diringkus dari persembunyiannya di kawasan Ajumu, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/2/2021) sore.
"Dua laki-laki sebagai pelaku tindak pidana spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) telah diamankan di Mapolsek," kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada SIB melalui WhatsApp, Minggu (7/2/2021) malam.
Kapolsek menjelaskan, awalnya pelapor Sunarto (44), buruh harian lepas di Afdeling III Kebun Ajamu PTPN IV memarkirkan sepeda motornya Honda Revo di areal perkebunan sawit Afdeling III Kebun Ajamu, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Kemudian korban bekerja di ancaknya. Setelah selesai bekerja sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang, tetapi tidak melihat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya. Capek mencari tidak ketemu, sudah hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, warga Dusun I Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu yang mengalami kerugian Rp4.800.000, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir bersama tim Opsnal turun ke TKP melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut bernama panggilan Bagol dan Korek, warga Dusun III Desa Baganbilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, tim langsung mencari kedua tersangka dan berhasil ditangkap," ungkap Rusdi Koto.
Tim polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo Absolut nomor rangka: MH1JBE315DK269261 dan nomor mesin: JBE3E-1262301 dengan nomor polisi pelat BH 6293 UG, milik pelapor selaku korban dan kunci leter T yang digunakan kedua tersangka melakukan Curanmor.
Barang bukti lain, STNK asli Nopol BH 6293 UG atas nama Agustian, dan sepeda motor Honda Supra X hitam tanpa pelat nomor polisi, nomor rangka: MH1JB9131CK005397 dan nomor mesin: KULAHM231 yang juga diduga hasil curian, telah diamankan petugas.
"Selanjutnya kedua tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah di Labuhanbilik untuk proses penyidikan," sebut Kapolsek. (*)