Sabtu, 15 Maret 2025

Jaksa Eksekusi DPO Kasus Perkara Pemilu Tahun 2019 di Tapanuli Utara

Redaksi - Sabtu, 06 Februari 2021 19:26 WIB
1.449 view
Jaksa Eksekusi DPO Kasus Perkara Pemilu Tahun 2019 di Tapanuli Utara
Foto SIB : Dok Kasi Intel Kejari Taput
Kasi Intel Kejari Taput Adhy Limbong, SH, MH yang berposisi di sudut kanan, Jaksa Fungsional Gindo Purba, SH (nomor dua dari sudut kanan)  bersama Kasi Pidum Heri Sanjaya Ginting, SH, MH mengapit terpidana Jabat Parlinggoman Simanjuntak&
Tapanuli Utara (SIB)
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan eksekusi terhadap DPO terpidana Perkara Pemilu tahun 2019 tahun 2019 yang bernama Jabat Parlinggoman Simanjuntak (JPS) ke Rutan Tarutung pada Sabtu (6/2/2021).

Menurut keterangan dari Kasi Intel Kejari Taput Adhy Limbong, SH, MH kepada SIB, JPS menyerahkan diri ke Kejari Taput. Namun sebelum menyerahkan diri, JPS berada di Desa Bandjar Sorik Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

" Dalam persidangan terhadap JPS dilaksanakan secara in absentia pada tanggal 10 Juli 2019 tanpa dihadiri oleh terdakwa sampai dengan putusan hakim. JPS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 551 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara, " jelasnya.

Ia juga menjelaskan, JPS dalam kasus itu sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahae Jae Kabupaten Taput.

" JPS dalam kasus itu pada Jumat tanggal 26 April 2019 di kantor PPK Kecamatan Pahae Jae telah dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019, " terangnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru