Minggu, 23 Februari 2025

Mantan Plt Kadis PRKP Segera Dieksekusi Kejari Labuhanbatu

Redaksi - Rabu, 03 Februari 2021 21:18 WIB
514 view
Mantan Plt Kadis PRKP Segera Dieksekusi Kejari Labuhanbatu
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
DISIDANG: Paisal Purba dan stafnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu. 
Labuhanbatu (SIB)
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu selaku eksekutor segera mengeksekusi mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumaham Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Labuhanbatu, Paisal Purba dan seorang stafnya yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun.

"Kalau kita sudah menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor PN Medan, kedua terpidana akan segera kita eksekusi," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus Noprianto Sihombing dan Kasi Intelijen Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Noprianto menambahkan, setelah majelis hakim membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun kepada Paisal Purba dan seorang stafnya, diberikan tenggang waktu satu minggu untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim.

"Namun, saat itu keduanya tidak mengajukan banding. Berarti mereka menerima putusan hakim tersebut," kata Noprianto.

Untuk melakukan eksekusi terhadap Paisal Purba dan temannya, pihak kejaksaan harus terlebih dahulu menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Medan. Setelah itu jaksa eksekutor Kejari Labuhanbatu akan segera melakukan eksekusi, agar kedua terpidana menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Intelijen untuk memantau keberadaan terpidana Paisal Purba dan anggotanya, agar eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan," ujarnya.

Syahron Hasibuan mengimbau agar Paisal Purba dan temannya bersikap kooperatif untuk memperlancar proses eksekusi.

"Paisal Purba dan rekannya sebaiknya bersikap kooperatif, untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Paisal Purba dan stafnya divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukaman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.

Paisal orang kepercayaan bupati dan stafnya dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar dengan permintaan uang Rp2 miliar terkait proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dalam proses berita acara pencairan 100% awal tahun 2020. Padahal pembangunan Gedung D itu proyek RSUD Rantauprapat, bukan proyek Dinas PRKP. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru