Senin, 23 Desember 2024

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan Diminta Pastikan Retribusi Pemakaman di TPU Hanya Rp200 Ribu

Redaksi - Rabu, 03 Februari 2021 19:43 WIB
412 view
Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan Diminta  Pastikan Retribusi Pemakaman di TPU Hanya Rp200 Ribu
Foto Dok
Foto : Paul MA Simanjuntak SH 
Medan (SIB)
Komisi IV DPRD Medan meminta Kadis Kebersihan dan Pertamanan segera menyelesaikan masalah retribusi penggalian kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Medan, sesuai Perda yaitu Rp200 ribu.

“Dalam 3 bulan biaya retribusi tidak bisa kembali sesuai dengan Perda Kota Medan, sebaiknya Kadis Kebersihan dan Pertamanan Husni segera mundur dari jabatannya. Wali Kota Medan juga harus bisa tegas dalam mengatasi masalah keresahan warga,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Disebutkannya, permasalahan retribusi penggalian kubur TPU di Medan sudah lama diresahkan warga, namun sepertinya Pemko serta Kadis Kebersihan dan Pertamanan tidak peduli.

Terkait retribusi biaya penggalian kubur di TPU ini, sudah banyak mendapat tanggapan negatif dari Anggota Komisi IV DPRD Medan, yang menampung keluhan masyarakat.

“Seharusnya Husni selaku Kadis dapat bersikap tegas terhadap anggotanya, yang memungut retribusi pemakaman di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Paul.

Apalagi, ujarnya, banyak warga Medan tidak mengetahui tentang Perda TPU No.10/2012 yang mengatur besaran biaya resmi untuk pemakaman umum.

Hal ini pernah dialami keluarga besar Renville Napitupulu, yang merupakan anggota DPRD Medan. “Keluarganya membayar Rp3 juta untuk biaya pemakaman, bukan Rp200 ribu sesuai yang tertera dalam Perda,” sebutnya.

Dalam kunjungan kerja Komisi IV beberapa waktu lalu, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Husni menyatakan retribusi resmi untuk pemakaman di TPU sebesar Rp.200 ribu sesuai Perda. Untuk biaya penggalian kubur, ujar Husni, boleh negosiasi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru