Binjai (SIB)
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang kurir narkoba berinisial PS (22), warga Jalan Pasar Baru Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, serta 10 kilogram sabu-sabu, Kamis (28/1/2021).
Pelaku ditangkap petugas di dekat pintu Tol Binjai - Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
Selain 10 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau putih, juga diamankan 1 unit Hp beserta simcard, 1 unit sepeda motor nopol BK 5978 XAW, serta 1 kotak kardus.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai, mendapat informasi dari masyarakat pelaku adalah bandar narkotika jenis sabu akan mengantarkan pesanan barang haram tersebut ke salah satu tempat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyamar menjadi pembeli dengan cara menghubungi seorang pria yang mengaku bernama Anen, guna memesan sabu sebanyak 10 kg.
Setelah beberapa hari menjalani komunikasi, akhirnya petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di dekat pintu Tol Binjai - Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
"Setibanya di TKP, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, nopol BK 5978 XAW, terlihat membawa kotak yang diletakkan di kendaraannya," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasatresnarkoba, AKP M Rian Permana dan Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, saat menggelar press release di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (29/1/2021).
Romadhoni menjelaskan saat Petugas Satres Narkoba yang menyamar mencoba mendekatinya, pelaku curiga dan berusaha mencampakkan sepeda motornya. Namun, petugas dengan sigap dapat mengamankannya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya disuruh seorang pria bernama Anen," kata Romadhoni, seraya menambahkan, keberadaan Anen hingga saat ini masih dilacak.
Romadhoni mengatakan, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses sidik.
"Barang haram itu diduga dipasok dari Aceh dan direncanakan dibawa ke Bandung," katanya. (*)