Sergai (SIB)
Jajaran Kepolisian Resort Serdangbedagai (Polres Sergai) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persoalan keberadaan ternak babi di Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin, Jumat (22/1/2021), di aula Patriatama Mapolres setempat.
"Pertemuan ini guna memediasi masalah pengrusakan mobil pengangkut ternak babi yang terjadi, Rabu (20/1/2021) malam lalu, di Dusun III Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin oleh sekelompok oknum tertentu," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang ketika memimpin diskusi yang dihadiri Sekdakab Sergai HM Faisal Hasrimy, Asisten II Ir Kaharuddin, Sekretaris Komisi A DPRD Sergai M Khaidir, Ketua Komisi B Hotnauli Sinurat, para OPD, tokoh agama, masyarakat, pemuda, Kepala Desa Kotapari dan belasan peternak babi serta unsur lainnya.
Menurut Kapolres, peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki tujuan seperti kutipan uang keamanan terhadap pelaku usaha ternak babi. Padahal, lanjut Robin, selama ini belum ada aturan yang jelas apakah di kawasan Dusun III Desa Kotapari sebagai areal peternakan babi atau tidak.
Dari kasus dimaksud, Robin berharap kepada Pemkab Sergai agar sesegera mungkin membuat kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten II Pemkab Sergai Kaharuddin mengatakan, semua aturan sudah tertera dalam Perda, namun atas kejadian ini, ke depannya akan dilakukan pendataan ulang terhadap areal peternakan di setiap wilayah Serdangbedagai oleh dinas terkait.
Sekdakab Faisal Hasrimy menambahkan, saat ini pendataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Sergai masih dalam tahap proses.
Berdasarkan Perda, sambung Faisal, hanya ada empat Kecamatan yang diperbolehkan untuk memelihara/ternak babi yaitu Kecamatan Dolokmasihul, Kotarih, Seibamban dan Silinda.
"Tapi dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa tempat ternak babi yang berkembang di luar empat wilayah tersebut," katanya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Sergai Hotnauli Sinurat menyatakan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai persyaratan yang ada pada peraturan tersebut.
"Mari kita pertimbangkan bersama-sama berdasarkan persyaratan yang ada, sehingga tidak mengganggu perekonomian masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat," ucapnya sembari menambahkan kiranya Kapolres beserta jajaran bisa mendinginkan situasi melalui mediasi ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Sergai M Aliuddin turut menanggapi persoalan tersebut. Aliuddin mengaku akan terus memantau perkembangan dari insiden ini, sehingga diperoleh jalan keluar yang baik bagi semua pihak.
"Berdasarkan pengamatan Dinas Ketahanan Pangan, keberadaan ternak babi di Dusun III Desa Kotapari masih tergolong kecil/mikro dan tidak perlu mengantongi surat izin. Namun, harus memerhatikan kondisi lingkungan sekitar," bebernya.
Adapun beberapa kesimpulan dari Rakor itu yakni, insiden pengrusakan mobil diduga karena adanya aksi provokasi oleh oknum-oknum tertentu, tetap junjung Kesepakatan desa antara peternak babi dengan masyarakat Dusun III Desa Kotapari sambil menunggu RTRW Kabupaten Sergai. Setiap orang yang melanggar hukum harus ditindak sesuai UU yang berlaku.
Kemudian, tidak boleh ada masyarakat yang tertekan dalam proses pengembangan ekonomi dan dinas terkait dibantu Polres Sergai akan merumuskan solusi dari permasalahan yang terjadi serta setiap masyarakat wajib menjaga kerukunan hidup umat beragama di lingkungan masing-masing. (*)