Jumat, 25 April 2025

Komnas PA Kawal Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung di Deliserdang Terapkan Hukuman Kebiri

Redaksi - Jumat, 22 Januari 2021 16:28 WIB
481 view
Komnas PA Kawal Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung di Deliserdang Terapkan Hukuman Kebiri
Foto SIB/Lisbon Situmorang
PAPARAN : Waka Polresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait (kiri) bersama Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (tengah) dan Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang,  memaparkan kasus cabul, Jumat (22/1/2021), di Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) RI, Arist Merdeka Sirait akan mengawal kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya yang masih anak di bawah umur hingga berulangkali, agar diterapkan hukuman kebiri (suntik kimia).

Hal itu dikatakannya saat Waka Polresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang dan Kaur Humas Iptu Ansari, Jumat (22/1/2021), di Mapolresta Deliserdang, memaparkan pengungkapan kasus cabul.

Korban cabul itu anak di bawah umur yang dilakukan bapak dan abang kandungnya di Tanjungmorawa, hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan 7 tersangka di Galang.

Menurut Arist, tersangka bapak kandung sudah selayaknya diterapkan hukum suntik kebiri sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, karena perbuatan pidana itu diawali dengan bujuk rayu dan tekanan serta dilakukan secara berungkali hingga 20 kali terhadap putri kandungnya saat korban masih berusia10 tahun.

Pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Hal itu dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Terhadap kasus itu, Ketua Komnas PA menegaskan pihaknya akan mengawal penerapan hukum tambahan itu dengan membentuk tim legitimasi advokasi di Kabupaten Deliserdang. Pada kesempatan itu, Arist juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yang sudah berhasil mengungkap beberapa kasus cabul terhadap anak di bawah umur.

Menurut catatannya, sejak tahun 2019 hingga 2020, di Kabupaten Deliserdang, ada 389 kasus kekerasan terhadap anak di antaranya kasus sodomi 47, cabul 21 kasus termasuk inces (ayah terhadap anak kandung). Dari sejumlah kasus itu, Polresta Deliserdang dinilai patut sebagai penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sementara tersangka yang merupakan pria beristeri 2 berinsial AA (55), warga Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, yang dihadirkan pada paparan, ketika ditanyai mengaku pasrah dan siap menerima hukuman kebiri. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru