Senin, 23 Desember 2024

Hakim PN Lubuk Pakam Tolak Prapid Tersangka Korupsi Dana Desa Salabulan

Redaksi - Jumat, 22 Januari 2021 11:50 WIB
551 view
Hakim PN Lubuk Pakam Tolak Prapid Tersangka Korupsi Dana Desa Salabulan
Foto Dok/Yudi
PUTUSAN: Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan pembacaan putusan, Kamis (21/1/2021). 
Deliserdang (SIB)
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka berinisial LT atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Salabulan Tahun Anggaran 2019.

"Menolak seluruhnya gugatan pemohon," kata hakim tunggal Munawwar Hamidi dalam amar putusannya, Kamis (21/1/2021).

Hakim juga menyatakan tindakan yang dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu, dalam proses penanganan dugaan tipikor pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, baik penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka LT telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Kacabjari Pancurbatu Dodi Wiraatmaja mengatakan pihaknya optimis dari awal gugatan praperadilan tersangka inisial LT ditolak, sebab penyelidikan yang dilakukan sesuai undang-undang.

"Alhamdulillah, sejak awal kita optimis kalau gugatan mereka (tersangka) ditolak," kata Dodi melalui rilis pers kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Dodi mengatakan LT merupakan Kepala Desa Salabulan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, pada Kamis 10 Desember 2020.

Selain LT, Bendahara Desa Salabulan berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019. Diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300 juta," ujarnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru