Medan (SIB)
Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution SH MH menilai tuduhan plagiarism kepada rektor terpilih USU Dr Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Disebutkannya, Tim Penelusuran yang khusus dibentuk Rektor USU telah melampaui batas kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.
"Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan plagiat. Karena semua alat bukti yang dipaparkan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan Muryanto Amin tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," kata Bismar yang juga seorang anggota Dewan Guru Besar USU kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Pertimbangannya, lanjut Bismar, jika diteliti laporan hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, maka dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Dr Muryanto Amin, yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga Tim Penelusuran.
Sebab semua alat bukti yang dipaparkan Tim Penelusuran, kata Bismar, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti misalnya adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat.
"Jadi dapat dikatakan dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt," katanya.
Bismar juga menilai Tim Penelusuran telah melampaui batas kewenangannya, karena hanya penyidik yang dapat menduga adanya
pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
"Oleh karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif," kata Bismar.
Kemudian, Bismar juga menyoroti banyak terjadi cacat prosedural sesuai perintah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Muryanto Amin belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat atas dirinya di hadapan rapat Pleno Dewan Guru Besar USU.
"Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur. Apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal,"urai Bismar.
Konkretnya, kata Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar USU harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap Muryanto Amin, karena tidak terdapat cukup bukti dan ternyata bukan plagiat.
"Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada rapat Dewan Guru Besar USU 22 Desember 2020," katanya. (*)