Medan (SIB)
Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Guslihan Dasa Tjipta mengatakan, pihaknya menunggu putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan Rektor terpilih USU Dr Muryanto Amin tidak melakukan plagiarisme.
"Karena salah satu syarat menjadi Rektor adalah tidak pernah melakukan plagiarisme. Tuduhan itu harus hilang. Tuduhan itu sesuai SK Rektor USU tentang plagiarisme kepada Dr Muryanto harus dihilangkan atau dihapus Mendikbud. Kalau sudah hilang tuduhan itu maka boleh dilantik," kata Guslihan kepada wartawan, di kantor MWA USU, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengeluarkan SK No 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyatakan calon rektor terpilih USU Dr Muryanto terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarisme.
Sesuai peraturan, MWA USU badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat dan universitas memiliki tugas menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas (Rektor/Wakil Rektor), melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan melakukan penilaian kinerja pimpinan universitas.
Ditanya seandainya rektor terpilih tetap dilantik ? Guslihan mengatakan seharusnya tidak.
Disinggung diadakannya pemilihan ulang, Guslihan tidak dapat memastikan.
"Soal itu menunggu hasil rapat MWA karena anggota punya hak yang sama bersifat kolektif kolegial. Apakah putusannya calon rektor terpilih dilantik apa tidak, tergantung hasil voting," katanya.
Terpisah Wakil Rektor III USU, Prof Mahyuddin KM Nasution mengatakan seharusnya tiga WR USU yang ikut dalam konperensi pers digelar tim Dr Muryanto Amin memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (USU).
"Saya perlu jelaskan tupoksi rektor dan wakil rektor sesuai Statuta USU, sehingga tidak menimbulkan pendapat yang simpang-siur," katanya..
Mahyuddin menjelaskan tugas wakil rektor adalah membantu tugas rektor, bukan sebaliknya. Untuk itu‎, ia meminta para WR agar menjalani tugas masing-masing sesuai tupoksinya. "Kita tahu diri, sebagai wakil rektor yakni pembantu rektor," katanya.
Ditegaskannya, salinan SK Rektor USU Nomor 82 sudah dikirim ke Muryanto, MWA USU dan Kemendikbud pada hari dikeluarkan. "Pada prinsipnya, ya sudah dikirim salinan SK. Itu ada petugasnya di bagian administrasi USU," jelas Mahyuddin.
Ia menjelaskan komite etik yang dibentuk rektor, sah atau tidak komite etik itu, merupakan tanggungjawan Rektor USU. "Dewan Guru besar tidak ada rekomendasinya, saya mendengar komen-komen seperti itu. Hak rektor memilih tim. Saya saja tidak dipilih sebagai tim oleh pak rektor," katanya.
Mahyuddin mengatakan Rektor USU Runtung Sitepu mengizinkan kepada para wakil rektor untuk berpihak kepada siapa saja dalam pemilihan Rektor USU.Tapi, jangan menyerang dan diharap menjaga demokrasi pemilihan Rektor USU. (*)