Kotapinang (SIB)
Sebanyak tiga orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diringkus personel Polsek Kampungrakyat saat sedang pesta sabu di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampungrakyat, pada Sabtu (9/1/2020) lalu.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni, Do (41) warga Tanjung Selamat, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, FHS (34) warga Dusun Aek Gapuk, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampungrakyat, dan perempuan berinisial IS (34) warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampungrakyat.
Kapolsek Kampungrakyat, AKP Ery Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Ropensus Manik, SH kepada wartawan, Kamis (14/1/2020) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, ada dua orang laki-laki sedang pesta Narkoba, tepatnya di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Kemudian kata dia, personel berangkat menuju TKP dan langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah kontrakan tersebut.
"Personel berhasil mengamankan ketiga tersangka yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu dari kamar depan serta dari kamar belakang petugas berhasil mengamankan IS," katanya.
Selanjutnya kata dia, petugas melakukan penggeladahan badan serta ruangan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka Do dan FH, berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 11.08 gram. Selain itu, turut diamankan satu kaca pireks berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1.34 gram, satu alat hisap (bong), satu mancis yang terpasang jarum, dan satu unit HP.
Sedangkan dari IS sebut dia, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2.92 gram, satu kaca pireks bekas bakaran berisikan kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1.42 gram, dua pipet bentuk sekop, satu palstik sobekan asoy, dan satu unit HP. Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lanjut.
"Terhadap ketiga tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (*)