Tapteng (SIB)
Jalan nasional batas Tapanuli Tengah - Tapanuli Selatan sepanjang 36 kilometer yang selesai dikerjakan tahun 2018 lalu, di beberapa titik sudah rusak, retak dan berlobang. Selanjutnya dilakukan pemeliharaan dengan cara tambal sulam.
Namun, belum beberapa bulan sejak ditambal, jalan yang menghabiskan anggaran Rp 260 miliar itu sudah rusak kembali, aspalnya terkelupas dan berlobang. Demikian hasil monitoring SIB, Rabu (13/1/2021).
Awalnya, banyak orang berharap pasca direhabilitasi dan diperlebar 15 Juli 2015 sampai dengan 15 Juli 2018 lalu maka jalan nasional itu akan mulus. Tetapi setelah melihat fakta di lapangan, harapan itu ternyata hampa.
Sementara, Jalan Nasional Batas Tapanuli Tengah - Batas Tapanuli Selatan itu masuk dalam program strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah karena merupakan objek vital dalam mobilisasi barang maupun orang lintas pantai Barat.
Salah seorang warga Pandan, Tapanuli Tengah M.Syabil Pasaribu kepada SIB di Pandan, Kamis (14/1/2021) menyebutkan pengelola dan penyedia tidak becus dalam bekerja sehingga pekerjaan asal jadi dan tidak terjamin.
"Percuma dikerjakan kalau hanya bagus dalam sekejap namun kemudian rusak sebelum waktunya, kita kecewa," kata M.Syabil.
Disebutkan, beberapa tahun jalan nasional itu sangat rusak sebelum ditangani sehingga masyarakat mendambakan perbaikan. Tetapi dambaan yang sudah lama ditunggu itu hanya beberapa bulan, selanjutnya sudah rusak kembali.
M.Syabil meminta Satker Jalan Nasional mencari jalan keluar dari kerusakan tersebut, supaya anggaran yang begitu besar dalam pembangunannya tidak berakhir sia-sia.
Terkait kerusakan jalan dan perbaikannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Jalan Jembatan yang berkantor di Medan, Rizky yang dikonfirmasi SIB belum lama ini mengatakan masih tanggungjawab penyedia.
Meski masa pemeliharaan sudah berakhir, kata Rizky, namun selama pengguna masih ada utang penyelesaian eskalasi dan penyedia masih ada utang perbaikan maka sudah barang tentu menjadi tanggungjawab penyedia.
"Paket ini didanai oleh Loan Winrip yang dalam dokumen kontrak (general conditions) ada klausul yang menyatakan bahwa selama ada kewajiban antar pihak yang belum terselesaikan maka kontrak masih tetap berlaku artinya perbaikan masih menjadi tanggungjawab penyedia,"kata Rizky.(*)