Rantauprapat (SIB)
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap bandar besar Narkoba di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dari satu hotel di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (10/1/2021) malam.
Gembong sabu berjuluk Man Batak, disebut-sebut diringkus bersama isteri muda, saat singgah di hotel sepulang belanja sabu 5 Kg dari Riau.
Tersangka IRP alias Man Batak (40), warga Jalan Bersama, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap bersama istri ketiganya yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Labuhanbatu dan seorang ajudan yang merangkap supir.
Polisi juga disebut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang baru dibeli dari bandar sabu Riau, karena disebut-sebut telah pindah toke. Kabarnya, Man Batak sempat kabur dari sergapan polisi saat penggerebekan. Namun Man Batak yang mengenakan kaos oblong putih celana jean biru berhasil dibekuk tim polisi.
Kabarnya, keberadaan Man Batak sudah dipantau selama seminggu di Rantauprapat hingga bergeser ke arah Riau dan Kotapinang Labusel.
Beredar juga kabar, bahwa Sabtu (9/1/2021) siang, seorang perwira polisi menghubungi seseorang yang pernah melaporkan Man Batak, meminta ciri-ciri pria berusia 40 tahun itu, alamat rumah, tempat mangkal dan aset-asetnya. Mungkin ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabar penangkapan Man Batak bersama isteri mudanya beserta ajudan, santer di Rantauprapat pada Selasa (12/1/2021) siang. Kabar beredar dari mulut ke mulut hingga menyebar ke media sosial.
Pria yang dikenal dermawan itu diketahui menjalankan bisnis haram peredaran gelap narkoba sudah selama 10 tahun. Bisnis yang merusak generasi muda itu berkembang di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dan meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan sebagian wilayah Tapanuli Selatan.
Labuhanbatu Raya disebut-sebut lahan empuk peredaran sabu milik Man Batak dan bersaing dengan bandar-bandar lain yang berada di dalam penjara.
Informasi lain menyebut, Man Batak adalah DPO kasus narkoba sejak 24 Agustus 2015, setelah polisi menangkap anggotanya, Mus pada Juni 2015 di Jalan Bersama Kelurahan Padangmatinggi Rantauprapat, dekat rumah gembong sabu tersebut. Kemudian kurirnya tertembak polisi dan meninggal dunia, Rabu 22 Mei 2019.
Dari catatan wartawan, 4 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap beberapa kasus narkoba dengan barang bukti sabu sekitar 20 Kg.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, saat dikonfirmasi SIB, Selasa (12/1/2021), terkesan tidak bersedia memberi keterangan terkait informasi penangkapan gembong narkoba tersebut. Sebab ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pesan dibaca pada pukul 17:03 WIB, tetapi hingga pukul 18:30 WIB tidak dijawab. Dikonfirmasi ulang, pesan belum dibaca.
"Silahkan konfirmasi dengan Ditnarkoba Polda," jawab AKBP Deni Kurniawan melalui WhatsApp sekira pukul 19:39 WIB.
Informasi yang dihimpun, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti narkoba ke Mapolda untuk dilakukan pengembangan.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan SIB, mengakui pihaknya menangkap gembong narkoba Rantauprapat tersebut, namun masih dilakukan pengembangan.
"Betul. Tapi sabar untuk berita lengkapnya, karena masih pengembangan," sebut MP Nainggolan. (*)