Medan (SIB)
Viral di media sosial (medsos) saat mencuri uang dalam kotak infak di teras Masjid Al-Amin Jalan Bilal Dalam Gang Surya Kelurahan PBD I, Kecamatan Medan Timur, seorang pria berinisial IHH (34) warga Jalan Rahmat Pik Kelurahan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai ditembak Tekab Reskrim Polsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Kamis (7/1/2021) mengatakan, penangkapan tehadap pelaku berawal saat pihaknya mengetahui adanya aksi pencurian uang di kotak infaq yang terekam CCTV dan langsung viral di medsos.
"Saya bersama anggota kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan memintai keterangan kepada pengurus masjid, Sarul Efendi dan Aidil Subandi. Dari keterangan keduanya, pada Kamis (31/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB, pembersih Masjid, ibu Eti dan ibu Suk datang ke lokasi dan melihat kotak infaq sudah terbuka serta gagang gembok kotak infaq sudah rusak," ujarnya.
Kedua pekerja itu sambungnya, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada kedua pengurus masjid yang langsung datang ke lokasi. Disebutkan sebelum pencurian terjadi, uang di kotak infaq mencapai Rp 3,2 juta. Petugas kemudian mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan. Pengurus masjid juga diarahkan untuk membuat laporan.
"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian berinisial IHH. Rabu (6/1/2021) sore kita mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Rahmat Pik. Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku tak jauh dari rumahnya," terangnya.
Lanjut Kanit, petugas memboyong pelaku untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti sepedamotor Kawasaki Ninja Warior yang digunakan saat beraksi. Namun pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura hendak buang air besar, sehingga petugas membuka borgol di tangan pelaku.
"Saat borgol dibuka, pelaku melakukan perlawanan danberusaha merampas senjata api milik salah seorang petugas. Di saat bersamaan petugas lainnya langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," katanya dengan tegas.
Iptu ALP Tambunan menambahkan, selanjutnya IHH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasi pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kotak infaq dari salah satu masjid di daerah Delitua pada 2015 lalu dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.(*)